TRIBUNPEKANBARU.COM, TEHERAN — Seorang bloger Iran yang di pengadilan terbukti menghina Nabi Muhammad lewat tulisannya di akun media sosial Facebook diganjar hukuman mati.
Soheil Arabi (30) memiliki delapan akun Facebook dengan nama yang berbeda dan mengakui berkali-kali mengunggah materi yang menghina Nabi Muhammad lewat akun-akun Facebook itu.
Arabi, yang ditahan bersama istrinya pada November tahun lalu oleh pasukan Garda Revolusi, dikabarkan mengunggah materi-materi yang dianggap menghina itu tanpa berpikir dan dalam kondisi "psikologis yang buruk".
Dalam sidang di Pengadilan Kriminal Teheran yang dipimpin hakim Khorasani, Arabi diputuskan bersalah telah menghina Nabi Muhammad.
Sesuai Pasal 263 hukum pidana Islam menyebut, pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad dijatuhi hukuman mati. Namun, dalam Pasal 264 tertulis jika terdakwa mengklaim penghinaan itu dilakukan dalam kondisi emosi, mengutip seseorang, atau dilakukan dengan tidak sengaja, hukuman matinya diganti menjadi hukuman cambuk 74 kali.
"Sayangnya, meski undang-undang menyatakan demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman mati," kata seorang sumber kepada organisasi Kampanye Internasional untuk HAM Iran.
"Hakim bahkan tidak memperhatikan pernyataan Soheil bahwa dia menulis semua hinaan itu dalam kondisi psikologis yang buruk dan dia telah menyatakan penyesalannya," tambah sumber itu.
"Dia dan istrinya ditahan dan sejumlah barang pribadinya dibawa setelah seisi rumahnya digeledah," ujar dia.
Meski vonis sudah dijatuhkan, Arabi bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi paling lambat pada 20 September. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Terbukti Hina Nabi Muhammad, Bloger Iran Dihukum Mati
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/09/terbukti-hina-nabi-muhammad-bloger-iran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terbukti Hina Nabi Muhammad, Bloger Iran Dihukum Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terbukti Hina Nabi Muhammad, Bloger Iran Dihukum Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar