TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak upaya hukum banding yang ditempuh bekas Direktur Utama (Dirut)PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak, Syarifuddin Hadi. Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (30/10/2014), majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Pekanbaru.
"Putusannya baru kita terima tadi siang," kata Panitera Tipikor pada PN Pekanbaru, Hasan Basri SH.
Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Napitupulu SH dengan hakim anggota Nelson Samosir SH dan KA Syukri SH. Dalam putusannya, PT Riau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PBR tanggal 14 Agustus 2014 lalu yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar kepada Syarifuddin.
"Terdakwa juga dinyatakan tetap berada dalam tahanan," ucap Hasan.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Asep Ruhiat, menyatakan akan melakukan kroscek terhadap putusan tersebut.
"Karena kita belum menerima petikan putusannya, kita belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan PT Riau menguatkan putusan PengadilanTipikor Pekanbaru," ujar Asep. (*)
Apa tanggapan jaksa atas putusan banding tersebut? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak kelanjutan beritanya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.
Anda sedang membaca artikel tentang
Banding Ditolak, Vonis Bekas Dirut KITB Tetap 7 Tahun Penjara
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/10/banding-ditolak-vonis-bekas-dirut-kitb.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Banding Ditolak, Vonis Bekas Dirut KITB Tetap 7 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Banding Ditolak, Vonis Bekas Dirut KITB Tetap 7 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar