Menjelek-jelekkan Bupati di Medsos Line, Pejabat Gowa Diseret ke Pengadilan

Written By Unknown on Sabtu, 20 Desember 2014 | 12.48

TRIBUNPEKANBARU.COM, GOWA — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kamis (18/12/2014). Dia didakwa mencemarkan nama Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.

Peristiwa yang menimpa Fadli bermula dari pernyataannya di media sosial Line pada Mei 2014, yang menuding Bupati Ichsan melakukan kecurangan pada dua pemilihan kepala daerah (pilkada), mutasi PNS yang dianggap tak berdasar, dan berbuat korupsi pembangunan.

Pernyataan Fadli itu disampaikan dalam obrolan di grup Line alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sungguminasa.

Beberapa hari kemudian, Fadli dipanggil menghadap ke Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) setempat untuk mengklarifikasi "curhatnya" di Line. Setelah itu, Fadli dilaporkan ke polisi dan diwajibkan lapor setiap hari. Proses tersebut berlangsung selama enam bulan.

"Dia juga sudah berusaha untuk mencari cara meminta maaf kepada bupati, tapi selalu tidak bisa. Setiap datang ke ruangan bupati, selalu ada saja yang menghalangi," lanjut Rukmini, orangtua Fadli, Jumat (19/12/2014).

Akhir November lalu, tepatnya 24 November, Fadli diminta untuk datang menghadap oleh penyidik Polres Gowa. Setelah diperiksa, Fadli langsung dijebloskan ke penjara dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sungguminasa.

Atas kejadian itu, Fadli didakwa hukuman penjara maksimal enam tahun karena melanggar Pasal 21 Undang-Undang IT dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Jack Parapa, pengacara terdakwa yang turut hadir dalam sidang perdana, Kamis (18/12/2014), menyayangkan sikap Bupati Gowa yang sampai membawa kasus ini ke pengadilan. Padahal, menurut dia, kekecewaan kliennya hanyalah bentuk kritik dan saran bagi Bupati Gowa, bukan pencemaran nama baik.

"Sangat naif kiranya kalau hanya mengkritik terus langsung dimejauhijaukan, lantas bagaimana dengan kebebasan berpendapat?" tanya Jack.


Anda sedang membaca artikel tentang

Menjelek-jelekkan Bupati di Medsos Line, Pejabat Gowa Diseret ke Pengadilan

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/12/menjelek-jelekkan-bupati-di-medsos-line.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menjelek-jelekkan Bupati di Medsos Line, Pejabat Gowa Diseret ke Pengadilan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menjelek-jelekkan Bupati di Medsos Line, Pejabat Gowa Diseret ke Pengadilan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger