TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian dituntut Jaksa dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran JPU pada Kejari Jakarta Selatan menilai anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu bersalah melakukan korupsi terkait proyek pengadaan dan pemasangan Video Tron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riefan Avrian selama 7 tahun 6 bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan," kata Jaksa Mia Barurita saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Selain pidana penjara, Riefan juga dijatuhi tuntutan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Termasuk tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp5,3 miliar.
Namun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap maka harta dan benda Riefan akan disita dan dilelang sebagai pidana pengganti. Selanjutnya apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Riefan bakal dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Riefan dianggap tim Jaksa Kejari Jakarta Selatan memenuhi unsur dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riefan juga dianggap memperkaya orang lain serta korporasi sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Diuraikan Jaksa, Riefan dengan sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mengikuti proyek pengadaan Video Tron di Kemenkop UKM. Padahal anak tiri Inggrid Kansil itu sudah memiliki perusahaan bernama PT. Rifuel.
Riefan kemudian sengaja mengangkat dua anak buahnya Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra sebagai komisaris dan direktur PT. Imaji Media. Meski kedua anak buahnya itu tidak memiliki kemampuan untuk mengemban jabatan tersebut. Pengangkatan Ahmad dan Hendra itu supaya Riefan mudah mengendalikan PT.Imaji Media.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa Kejari Jaksel mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, Riefan selaku terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
"Dan merugikan keuangan negara," kata Jaksa.
Sementara menyangkut hal meringankan, Riefan diketahui belum pernah menjalani hukuman, sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya. Riefan juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.
Sementara Riefan Avrian dari kursi terdakwa tidak mengemukakan hal apapun terkait tuntutan yang dijatuhkan tim Jaksa Kejari Jakarta Selatan itu. Sebab itu majelis hakim persidangan yang diketuai Hakim Nani Indrawati menyatakan persidangan dilanjutkan Kamis, 11 Desember 2014 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Riefan Avrian
Terkait kasus ini, Hendra Saputra sudah terseret lebih dulu. Dia sudah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014, berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hendra sendiri merupakan Office Boy alias OB yang kemudian dijadikan direktur di PT. Imaji Media oleh Riefan Avrian. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Riefan, Anak Mantan Menteri yang Korupsi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/12/riefan-anak-mantan-menteri-yang-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Riefan, Anak Mantan Menteri yang Korupsi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Riefan, Anak Mantan Menteri yang Korupsi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar