Keluar dari Pantat Hewan, Kenapa Kopi Luwak Tak Haram?

Written By Unknown on Jumat, 30 Januari 2015 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, DEPOK - Secara umum, ajaran Islam mengharamkan pengonsumsian segala jenis kotoran mahluk hidup, baik yang keluar melalui mulut, saluran kencing, maupun saluran pencernaan. Tapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa pengonsumsian kopi luwak diperbolehkan alias halal.

Kopi luwak adalah kopi yang material biji kopinya telah dikonsumsi oleh luwak, dan dikeluarkan kembali melalui saluran pencernaan bersama dengan fesesnya. Menurut juru bicara MUI Asrorun Ni'am Sholeh, dikeluarkannya fatwa mengenai kopi luwak membutuhkan proses yang sangat panjang.

"Kalau dimaknai secara sederhana, segala hal yang keluar melalui 'jalan depan atau jalan belakang' tentu najis. Tapi yang keluar dari jalan belakang ini apa. Bagaimana dengan kopi luwak, bagaimana hukumnya? Tentu itu butuh kajian," kata Ni'am saat acara soft launching buku "Fatwa MUI Tematik", di toko buku Gramedia Jalan Margonda, Depok, Kamis (29/1/2015).

Ni'am menjelaskan, saat penggodokan fatwa kopi luwak, MUI telah memanggil dan memintai penjelasan dari para ahli kopi, ahli pangan dari IPB, serta dokter hewan. Penjelasan dari para ahli juga dibarengi dengan pengamatan langsung di lapangan.

Dari penjelasan pihak-pihak tersebut, kata Ni'am, MUI mendapat kesimpulan bahwa luwak adalah hewan yang memiliki kemampuan alamiah untuk menyeleksi kopi terpilih. Namun, bagian kopi yang dimakan dan kemudian dicerna oleh luwak bukan biji, melainkan kulit yang berada pada lapisan terluar.

"Yang dimakan dan kemudian jadi kotoran itu bukan biji kopinya, tapi kulit manis warna merah yang berada di luar. Dan menurut pakar, sistem pencernaan luwak adalah sistem pencernaan sedehana yang tidak bisa memproses biji kopinya. Jadi biji kopi yang keluar biji kopi seperti biasa," papar Ni'am.

Penjelasan rinci mengenai kopi luwak dapat ditemui di buku "Fatwa MUI Tematik", yakni buku yang berisi kumpulan dari seluruh fatwa-fatwa MUI dari 1975 sampai 2014. Fatwa-fatwa tersebut terbagi dalam empat buku, masing-masing buku yang membahas fatwa di bidang akidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya, serta POM dan IPTEK. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Keluar dari Pantat Hewan, Kenapa Kopi Luwak Tak Haram?

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/01/keluar-dari-pantat-hewan-kenapa-kopi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Keluar dari Pantat Hewan, Kenapa Kopi Luwak Tak Haram?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Keluar dari Pantat Hewan, Kenapa Kopi Luwak Tak Haram?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger