Laporan: Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau Mexasai Indra menilai kebijakan dari Pemerintah pusat untuk mengangkat Plt seluruh Pejabat Pemprov demi jalannya APBD 2015 adalah langkah yang tepat untuk kondisi saat ini. Karena dengan di Plt kan maka langkah selanjutnya untuk seleksi pejabat akan bisa dilaksanakan.
"UU ASN itu kan norma yang berlaku secara nasional, oleh karena itu kebijakan pemda termasuk di dalamnya Pemprov Riau harus tunduk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat," ujar Mexasai Indra kepada Tribun.
Namun ada hal yang harus diperhatikan, menurut Mexasai Indra, kebijakan dengan Melakukan Plt tidak boleh dalam waktu lama, karena Plt dengan pejabat defenitif secara yuridis tetaplah dua hal yang berbeda.
"Oleh karena itu sebaiknya Plt tidak dilakukan dalam waktu lama, dan pejabat Plt sekarang mestinya diangkat nantinya sebagai pejabat defenitif sehingga memberikan kepastian hukum kepada mereka,"ujar Mexasai Indra.
Sebagaimana diketahui, solusi sementara untuk jelannya roda pemerintahan di Provinsi Riau yakni diangkatnya pejabat plt, karena untuk pejabat defenitif harus melalui peraturan ASN yang baru dengan jalur seleksi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pejabat Boleh Plt Tapi Jangan Lama
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/01/pejabat-boleh-plt-tapi-jangan-lama.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pejabat Boleh Plt Tapi Jangan Lama
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pejabat Boleh Plt Tapi Jangan Lama
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar