TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menjamin bahwa pengguna narkotika yang melapor ke rumah sakit dan instansi pemerintah lainnya tidak akan dikenakan sanksi pidana. Para pencandu yang melapor, kata Anang, akan diupayakan mengikuti rehabilitasi.
"Kalau ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkotika, segera lapor ke rumah sakit agar tidak dituntut dengan sanksi pidana," ujar Anang saat memberikan sambutan dalam acara Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
Menurut Anang, pada tahun ini, pemerintah sedang mengupayakan target rehabilitasi bagi 100.000 pengguna narkotika. Meski demikian, Anang mengakui target tersebut masih jauh dari jumlah total pengguna narkotika di Indonesia.
Anang mengatakan, berdasarkan data BNN pada 2011, jumlah pengguna narkotika di Indonesia mencapai 4 juta orang.
Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, para pengguna narkotika bisa melaporkan langsung masalah ketergantungan yang dihadapi ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Institusi tersebut mulai dari klinik, rumah sakit, hingga panti-panti rehabilitasi.
"Kementerian Kesehatan menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba tidak bisa dengan penangkapan bandar-bandar saja, tetapi juga melalui terapi kepada pengguna," kata Nila.
Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang juga menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, Kementerian Sosial telah menyediakan 105 panti rehabilitasi yang akan digunakan untuk menampung target rehabilitasi bagi 100.000 pengguna narkotika di Indonesia.(kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pencandu Narkoba yang Lapor Tak Akan Dipidana
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/01/pencandu-narkoba-yang-lapor-tak-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pencandu Narkoba yang Lapor Tak Akan Dipidana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pencandu Narkoba yang Lapor Tak Akan Dipidana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar