Inilah 3 Kasus Korupsi yang Segera Disidangkan di PN Bangkinang

Written By Unknown on Rabu, 25 Februari 2015 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Bangkinang telah melimpahkkan berkas penyidikan terhadap tiga kasus korupsi ke Pengedilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Tiga kasus itu di antaranya, Proyek Pengadaan Baju Koko dengan dua terdakwa yakni, Asril Jasda dan Firdaus. Kemmudian, proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Umum Terpadu Koperasi Unit Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi Unit Kecil Menengah (KUKM) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang dengan empat terdakwa. Yakni, Jalinus, Edi Herman, Jhoni Iskandar dan Hanafi.

Terakhir adalah dugaan korupsi Dana Pengamanan Pemilukada Kampar 2015 pada Satuan Polisi Pamong Praja dengan satu orang terdakwa. Yakni, Agustian.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongki Avrion, sidang kasus Pembangunan PLUT-KUMKM telah digelar, Selasa (24/2/2015) lalu. Dakwaan terhadap empat terdakwa sekaligus.

"Selasa depan (3/3), sidang (perdana) Baju Koko dan Kamis (5/3) sidang Satpol PP," ungkapnya, Rabu (25/2/2015) pagi. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru


Anda sedang membaca artikel tentang

Inilah 3 Kasus Korupsi yang Segera Disidangkan di PN Bangkinang

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/inilah-3-kasus-korupsi-yang-segera.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Inilah 3 Kasus Korupsi yang Segera Disidangkan di PN Bangkinang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Inilah 3 Kasus Korupsi yang Segera Disidangkan di PN Bangkinang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger