TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Bangkinang telah melimpahkkan berkas penyidikan terhadap tiga kasus korupsi ke Pengedilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Tiga kasus itu di antaranya, Proyek Pengadaan Baju Koko dengan dua terdakwa yakni, Asril Jasda dan Firdaus. Kemmudian, proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Umum Terpadu Koperasi Unit Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi Unit Kecil Menengah (KUKM) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang dengan empat terdakwa. Yakni, Jalinus, Edi Herman, Jhoni Iskandar dan Hanafi.
Terakhir adalah dugaan korupsi Dana Pengamanan Pemilukada Kampar 2015 pada Satuan Polisi Pamong Praja dengan satu orang terdakwa. Yakni, Agustian.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongki Avrion, sidang kasus Pembangunan PLUT-KUMKM telah digelar, Selasa (24/2/2015) lalu. Dakwaan terhadap empat terdakwa sekaligus.
"Selasa depan (3/3), sidang (perdana) Baju Koko dan Kamis (5/3) sidang Satpol PP," ungkapnya, Rabu (25/2/2015) pagi. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
Anda sedang membaca artikel tentang
Inilah 3 Kasus Korupsi yang Segera Disidangkan di PN Bangkinang
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/inilah-3-kasus-korupsi-yang-segera.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Inilah 3 Kasus Korupsi yang Segera Disidangkan di PN Bangkinang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Inilah 3 Kasus Korupsi yang Segera Disidangkan di PN Bangkinang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar