TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang perdagangan secara online atau dikenal dengan e-commerce. Rencananya, Februari ini, pemerintah akan mengonsultasikan calon beleid e-commerce dengan kementerian/lembaga dan dengan pelaku bisnis atau pihak-pihak yang berkepentingan di bisnis ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kem Bahkan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) menduga nilainya mencapai Rp 100 triliun dag) Srie Agustina mengatakan secara garis besar, PP perdagangan e-commerce ini sudah rampung. Pada awal Februari ini, Kemdag hanya perlu satu kali rapat lagi. Pertengahan Februari, PP ini akan dilakukan uji publik.
"Setelah uji publik selesai, akan dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi," jelas Srie, akhir pekan lalu.
Dalam beleid ini, pertama, pemerintah akan mengatur tata cara pembelian barang lewat perdagangan online. Nantinya, penjual online harus menyertakan kontrak digital dalam laman website maupun media elektronik yang digunakan. Isinya, penjual harus menginformasikan detail produk, termasuk cara pembayaran. Kontrak digital ini bertujuan melindungi konsumen dari penipuan.
Kedua, peraturan perdagangan online ini juga berlaku bagi kegiatan jual beli di media jejaring sosial seperti Facebook. "Sepanjang Facebook menjadi penyelenggara (berdagang online, maka akan kena (aturan) ini," kata Srie.
Dengan terbitnya beleid ini, Srie berharap perlindungan konsumen terjamin dan tercipta persaingan usaha sehat.
Akan terkena pajak
Anda sedang membaca artikel tentang
Transaksi Bisnis Online Bakal Diperketat
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/transaksi-bisnis-online-bakal-diperketat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Transaksi Bisnis Online Bakal Diperketat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Transaksi Bisnis Online Bakal Diperketat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar