Jokowi Ampuni Terpidana Mati Kasus Pembunuhan, DPR Panggil Menteri Laoly

Written By Unknown on Rabu, 18 Maret 2015 | 12.47

Laporan: Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait dikabulkannya pengajuan grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap seorang terpidana mati, Dwi Trisna Firmansyah atas kasus pembunuhan dua anggota keluarga, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto tahun 2012 silam di Pekanbaru.

"Kita akan panggil Menkumhamn atas persoalan ini. Kita akan tanyakan kepadanya nanti saat rapat di Komisi III," tegas Anggota Komisi III, Al Muzammil Yusuf di sela-sela kunjungan ke Pengadilan Tinggi Riau, Rabu (18/3/2015).

Politisi PKS yang saat itu memimpin rombongan Komisi III ini mempertanyakan perlakuan berbeda yang diambil oleh Presiden Joko Widodo terhadap terpidana mati Bali Nine. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru


Anda sedang membaca artikel tentang

Jokowi Ampuni Terpidana Mati Kasus Pembunuhan, DPR Panggil Menteri Laoly

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/03/jokowi-ampuni-terpidana-mati-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jokowi Ampuni Terpidana Mati Kasus Pembunuhan, DPR Panggil Menteri Laoly

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jokowi Ampuni Terpidana Mati Kasus Pembunuhan, DPR Panggil Menteri Laoly

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger