Laporan: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tujuh orang tersangka kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di lahan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk proses tahap II.
Berkas ketujuhnya sebelumnya sempat P19, dan kembali ke Polda untuk dilengkapi. Setelah melengkapi berkas, kasusnya saat ini telah masuk ke tahapan P21.
"Sudah P21 ke Kejari Pasir Pengaraian berkasnya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (2/4/2015).
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika persengketaan antara PT BMPJ dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR) menjadikan lahan kebun statusquo. Ketujuh tersangka melakukan pemanenan TBS di areal perkebunan tersebut.
Bupati Rokan Hulu, Ahmad juga sempat diperiksa atas kasus ini. Sempat mangkir tiga kali panggilan penyidik Polda Riau, Ahmad akhirnya diperiksa di Pasir Pengaraian, Rohul. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk ketujuh tersangka. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas 7 Tersangka Pencuri Sawit Lengkap, Bagaimana Nasib Bupati Achmad?
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/04/berkas-7-tersangka-pencuri-sawit.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas 7 Tersangka Pencuri Sawit Lengkap, Bagaimana Nasib Bupati Achmad?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas 7 Tersangka Pencuri Sawit Lengkap, Bagaimana Nasib Bupati Achmad?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar