TRIBUNPEKANBARU.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (31/3/2015) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Panji langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu.
Panji yang disebut-sebut sebagai Presiden Negara Islam (NII) Indonesia itu terlibat kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman membenarkan eksekusi tersebut. Suparman mengatakan eksekusi kepada Panji berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Kasasi No: 665 K/Pid 2014 Tanggal 29 September 2014.
"Iya betul, tadi yang bersangkutan telah dieksekusi pukul 13.00 WIB. Eksekusi ini putusan dari Mahkamah Agung, yang bersangkutan akan ditahan dalam jangka waktu 10 bulan ke depan," kata Suparman kepada Kompas.com, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Suparman mengatakan, eksekusi dilakukan kejaksaan bekerjasama dengan kepolisian. Proses eksekusi itu berjalan lancar tanpa adanya hambatan. "Kami bekerjasama dengan kepolisian mengeksekusi yang bersangkutan, eksekusi berjalan lancar. Dia bersedia dieksekusi. Artinya, yang bersangkutan tidak dijemput secara paksa, sejak awal memang yang bersangkutan sudah sadar dengan hukum atas perbuatannya," kata Suparman.
Suparman memberikan keleluasaan kepada terpidana Panji jika memang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau yang bersangkutan mau mengajukan PK silahkan, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono pun membenarkan eksekusi tersebut. Pudjo mengatakan, eksekusi terhadap Panji dilakukan di kediamannya di Ponpes Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. "Dia ditahan di Lapas Klas II B Indramayu siang tadi," kata Pudjo.
Pada Oktober 2011, Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, terkait kasus pemalsuan akta otentik. Panji kemudian dinyatakan bersalah, dianggap melanggar Pasal 266 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pada pertengahan 2012, Panji divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Hingga akhirnya, kini Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi terkait vonis 10 bulan penjara. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Presiden Negara Islam Indonesia Dijebloskan ke Penjara
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/04/presiden-negara-islam-indonesia.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Presiden Negara Islam Indonesia Dijebloskan ke Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Presiden Negara Islam Indonesia Dijebloskan ke Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar