Pelaku Ilog Manfaatkan Lebatnya Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan

Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 12.48

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Riki Suardi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bimo Haryanto mengatakan, sebanyak 136 kubik kayu yang saat ini diamankan di Mapolres Pelalawan hanya sebagian dari barang bukti pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan. Sulitnya medan dan lokasinya yang jauh, tidak memungkinan untuk mengangkut semua barang bukti ke Mapolres.

"Enggak mungkin kita angkut semuanya. Barang-barang bukti yang ada di lokasi sebagian kita hancurkan mengunakan gergaji mesin.  Sebagian lagi kita bakar," ungkapnya. Kayu-kayu curian terdiri dari tiga jenis yang harganya mahal di pasaran, yakni meranti, meranti batu, dan kulim. "Kayu-kayu ini termasuk kelas satu," ucapnya.

Dia menjelaskan, para pelaku pembalakan liar memanfaatkan kelebatan hutan konservasi itu dalam melancarkan aksinya sehingga tak mudah dipantau dari udara. Termasuk tumpukan-tumpukan kayu yang tertutup oleh rindangnya pepohonan.

Dalam ekspos kemarin, Polres Pelalawan juga membeberkan penangkapan 19 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perambahan hutan dan pembalakan liar di 2014. Rinciannya, dua laporan perambahan dengan dua tersangka, tujuh laporan pembalakan liar dengan 10 tersangka, dan enam laporan karhutla dengan tujuh tersangka.

"Semua tersangka sudah ditahan. Proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kita akan terus kembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Sejauh ini belum ada pihak perusahaan yang terdeteksi  terlibat," ujar Bimo.

Sepuluh tersangka pembalakan liar (illegal logging) ditangkap di Taman Nasional Tesso Nilo bagian timur, Kecamatan Ukui. "Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa tujuh gergajimesin dan 15 truk," paparnya.

Sebelumnya, akhir 2013, ditangkap seorang oknum Polri yang bertugas di Polres Pelalawan dengan inisial Ag. "Kasusnya sudah di pengadilan, kita tunggu vonisnya. Setelah itu baru digelar sidang kode etik Polri. Sanksinya, bisa pecat," tutur Bimo. (cr2)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pelaku Ilog Manfaatkan Lebatnya Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan

Dengan url

https://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/pelaku-ilog-manfaatkan-lebatnya-hutan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pelaku Ilog Manfaatkan Lebatnya Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pelaku Ilog Manfaatkan Lebatnya Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger