Enam DPO Riau Masih Lepas

Written By Unknown on Rabu, 24 Oktober 2012 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Rabu, 24 Oktober 2012 12:13 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sebanyak enam buron terpidana berbagai kasus tindak pidana korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan masuk dalam daftar pencarian orang sampai saat ini belum berhasil diciduk.

"Ada tinggal enam DPO kasus korupsi kami yang masih berkleiaran di masyarakat," kata Humas Kejati Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Selasa.

Andri mengaku tidak menghafalnya secara jelas, namun beberapa diantara DPO tersebut diantaranya yakni Nader Thaher (57), warga Jalan Sukamaju Indah, Pekanbaru.

Nader merupakan mantan Direktur Utama PT Siak Zamrud Pusaka yang sebelumnya telah divonis bersalah dengan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri Pekanbaru tahun 2001.

Selanjutnya diakui Andri, yakni DPO atas nama Ibrahim (57), warga Jalan Karya Bhakti, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ibrahim merupakan mantan Bendahara BKS Riau yang terjerat kasus korupsi berjamaah pengadaan bantuan bahan baku bangunan rumah untuk korban bencana alam di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2006 bersama H Darlis Ilyas (buron yang telah tertangkap sebelumnya).

Kemudian M Yusuf yang merupakan terpidana korupsi pencairan dana bantuan pos pengeluaran tahun 2003, dimana terpidana terbukti malakukan korupsi penyalahgunaan wewenang tanpa persetujuan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003.

Selanjutnya, diakui pula DPO koruptor yang sejauh ini masih buron yakni atas nama Agus Sukaryanto, juga terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanpa persetujuan Bupati Indragiri Hulu tahun 2003 lalu, tentang pertanggung jawaban keuangan fiktiv.

"Perburuan untuk enam orang DPO ini masih terus dilakukan dan terus dimaksimalkan," katanya.

Sebelumnya pihak Kejati Riau bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melakukan penyelesaian tugas perburuan terhadap para terpidana koruptor lainnya, dimana dari 13 orang, sebanyak tujuh diantaranya berhasil diringkus.

Terakhir DPO koruptor yang berhasil ditangkap yakni atas nama Wan Darlis Ilyas, terpidana kasus korupsi dana bantuan banjir Riau sebesar Rp5,8 miliar.

DPO satu ini berhasil dibekuk tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) di Sumbar.

Wan Darlis sebelumnya sempat menghilang setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memonis dirinya empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta yang dibayar dalam waktu tiga bulan pada 13 Agustus 2008.

Darlis Ilyas yang juga mantan Walikota Payakumbuh, Sumbar, ini ditangkap di kediamannya di Perumahan Vilano Jaya, Padang. (ant)


Anda sedang membaca artikel tentang

Enam DPO Riau Masih Lepas

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/10/enam-dpo-riau-masih-lepas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Enam DPO Riau Masih Lepas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Enam DPO Riau Masih Lepas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger