Tribun Pekanbaru - Rabu, 17 Oktober 2012 12:06 WIB
Perusahaan listrik Tokyo (TEPCO) sejak tahun lalu telah memberikan kompensasi mental kepada para korban yang berlokasi di Fukushima akibat ledakan nuklir pembangkit nuklirnya di sana, harus tinggal di tempat penampungan, ke luar dari tempat tinggalnya.
Seorang penduduk Fukushima yang tinggal di zona evakuasi Futaba-gun, Fukushima Perfektur, wanita 30-tahunan, menikah dengan seorang pria Sukagawa kota Sukagawa pada bulan Oktober tahun lalu. Sedangkan kejadian 11 Maret tahun lalu. Wanita itu mengklaim kompensasi ke TEPCO sampai dengan bulan November tahun lalu dan tidak ada masalah.
Lalu saat mengajukan klaim kompensasi lagi untuk Desember 2011-Mei 2012, untuk uang sebesar 600.000 yen per orang atau sekitar Rp 73,2 juta (kurs Rp 122 per yen),lewat telepon, petugas TEPCO mengatakan bahwa kompensasinya dihentikan mulai November 2011 karena sang wanita menikah dan pindah ke tempat lain. Mereka tahu karena wanita tersebut mengganti nama, menggunakan nama suami, dan berpindah alamat serta ganti status kawin.
Kompensasi terhadap mental, ditujukan untuk orang-orang yang terpaksa mengungsi dari evakuasi jangka panjang daerah. Hal ini ditetapkan oleh peraturan pemerintah Jepang Agustus 2011, dengan ketentuan ganti rugi kepada para korban ledakan nuklir itu sebesar 100.000 yen (Rp 12,2 juta) per bulan per orang. Ketentuan tersebut dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Jepang serta Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Perindustrian (METI) Jepang.
Ibu wanita tersebut agak marah menyampaikan kepada wartawan koran Mainichi, "Apakah ini berarti kita tidak boleh menikahi orang lain apabila ingin memperoleh kompensasi tersebut?"
Humas TEPCO mengakui adanya pluralitas sensor karena perkawinan, "Kriteria perkawinan tersebut atas kasus-kasus individual tidak dapat dijawab kasus-per kasus," ungkap jubir TEPCO.
"Tindakan TEPCO atas pelayanan "sakit mental" tidak akan pergi dalam evakuasi jangka panjang, termasuk pernikahan, adalah hal yang sangat lucu," ungkap Shinichi Kurita, anggota dewan kerusakan nuklir kementerian energi Jepang, menanggapi kasus tersebut.
Kompensasi ganti rugi korban nuklir diberikan seperti kerusakan properti, seperti rumah, tekanan mental,ketidakmampuan evakuasi, biaya akibat operasi, dan sebagainya.
Sebelumnya pembayaran dilakukan 3 bulan, tetapi tahun ini dilakukan enam bulan dan seharusnya enam bulan pertama sudah dikirimkan uang kompensasi itu per tanggal 27 September lalu.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Gara-gara Menikah, Perempuan Ini Kehilangan Rp 73,2 Juta
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/10/gara-gara-menikah-perempuan-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gara-gara Menikah, Perempuan Ini Kehilangan Rp 73,2 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gara-gara Menikah, Perempuan Ini Kehilangan Rp 73,2 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar