Tribun Pekanbaru - Senin, 15 Oktober 2012 11:06 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU
- Tiga mantan anggota DPRD Bengkulu Utara yang berhasil ditangkap pihak kejaksaan, saat digiring keluar ruang Penkum dan Humas Kejati Riau, Senin (15/10) membantah mereka telah menerima masing-masing Rp 288 juta."Yang kami terima itu hanyalah uang gaji dan tunjangan kami sebagai anggota dewan," ujar Arsyad, Sugeng dan Wawan kepada Tribun.
Ketika ditanya mengapa kabur? Arsyad mengaku ia bersama rekan-rekannya kabur adalah untuk mencari solusi yang terbaik dan tidak mengecewakan rasa kebersamaan."Sebab kabur adalah niat kami bersama," ucap Arsyad.
Dijelaskan Arsyad, sebelum tertangkap, rencananya Sabtu lalu mereka mau berkumpul sebanyak 8 orang. "Tapi belum sempat berkumpul kami sudah tertangkap," ujaranya. Sementara itu Sugeng mengatakan, ia dan Wawan sudah 10 hari berada di Kuansing. "Kami sewa rumah kos dikuansing," ungkapnya.
Walaupun telah diputuskan bersalah oleh MA dengan hukuman 4 tahun penjara dan menerima uang masing-masing Rp 200 juta lebih, para mantan anggota DPRD Bengkulu Utara itu tetap membantah. "Tidak kami menerima uang itu, dan yang kami terima itu adalah uang gaji kami," ucap mereka. Jadi tambah Arsyad, biar nanti pengadilan yang memutuskan. "Sebab kami masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA," paparnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Yang Kami Terima Cuma Uang Gaji dan Tunjangan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/10/yang-kami-terima-cuma-uang-gaji-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yang Kami Terima Cuma Uang Gaji dan Tunjangan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yang Kami Terima Cuma Uang Gaji dan Tunjangan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar