Tribun Pekanbaru - Jumat, 23 November 2012 11:48 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -
Kepala BKN Regional XII, Dede Djunaedi, Jumat (23/11/2012) menjawab tribunpekanbaru.com, mengutarakan tidak ada toleransi bagi pegawai negeri sipil terpidana korupsi terkait jabatan. Ia mengutarakan itu menjawab tribunpekanbaru.com soal Bupati Kampar Jefry Noer mengangkat Muhammad Syukur sebagai kepala dinas kehutanan Kampar. Syukur adalah terpidana kasus korupsi."Engga ada toleransi lagi tuh peraturannya dah jelas, bupati salah kalau mengangkat pejabat bekas narapidana," kata Dede menjawab tribunpekanbaru.com.
"PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 9 peraturan pemerintah no.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS juga diatur dalam undang undang pokok pokok kepegawaian nomor 43 tahun 1999 pasal 23 ayat (5) huruf C," lanjut Dede. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dede: Bupati Kampar Lakukan Kesalahan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/dede-bupati-kampar-lakukan-kesalahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dede: Bupati Kampar Lakukan Kesalahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dede: Bupati Kampar Lakukan Kesalahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar