Tribun Pekanbaru - Jumat, 30 November 2012 11:29 WIB
Dengan disertai pewakilan dari Dinas Kesehatan, pada razia yustisi
tersebut menjaring tiga depot air minum yang tidak memiliki izin.
Kasi P3H Satpol PP Dumai, Irman, Kamis (29/11) mengatakan, beberapa depot yang terjaring tersebut beberapa diantaranya adalah yang terdapat di Jalan Cempedak, Nangka Ujung dan Jalan Ombak.
"Keberadaanya tidak dilengkapi izin dari Dinas Kesehatan. Hal ini
perlu karena berkaitan dengan kelayakannya untuk dikonsumsi," katanya.
Namun data tersebut belum valid. Sebab saat ditemui siang itu, petugas gabungan masih melakukan razia.
Sementara untuk warga yang terjaring lantaran karena tidak dapat
menunjukan KTP saat pelaksanaan Razia pada hari itu mencapai puluhan orang. Seperti hari sebelumnya, mereka yang terjaring langsung dibawa ke Gedung Serba Guna untuk didata dan seterusnya disidang.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi denda membayar Rp 50 ribu yang dilakukan oleh pihak eskusi yakni dari kejaksaan," katanya.
Ditambahkan Kakan Satpol PP, bagi yang berdomisili di Dumai harus
memiliki KTP Dumai. Jika warga itu pendatang yang bekerja di Dumai namun sifatnya kontrak tentunya juga harus melaporkannya ke RT
setempat.
Sejauh ini, dijelaskan jumlah warga yang terjaring dalam razia yustisi
yang dilakukan, pada hari pertama berhasil menjaring sekitar 20-an
warga. Sedangkan pada hari kedua jumlah warga yang terjaring karena
tidak membawa KTP, tidak memiliki atau yang KTP-nya mati sebanyak sekitar 40-an.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Depot Air Minum Tak Berizin Dumai Kena Razia
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/depot-air-minum-tak-berizin-dumai-kena.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Depot Air Minum Tak Berizin Dumai Kena Razia
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Depot Air Minum Tak Berizin Dumai Kena Razia
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar