Tribun Pekanbaru - Senin, 12 November 2012 11:55 WIB
Tudingan tajam itu disampaikan para kontraktor dengan dalil masing-masing anggota dewan sukses "mengkapling" seluruh proyek pemerintah.
Tidak hanya sebatas ultimatum 'sakit hati' saja karena tidak mendapatkan proyek, para kontraktor memiliki bukti lengkap terkait keterlibatan langsung anggota dewan sebagai pelaksana proyek.
"Praktek dilapangan, mereka mengambil proyek dan menjadi rekanan. Saya mengetahui informasi ini dari para pimpinan SKPD, yang mengatakan proyek ini sudah menjadi milik anggota dewan si anu, proyek itu milik si anu. Artinya apa..disini sudah ada proses pemblokan proyek." ujar Ahmad Armidi dalam jumpa pers, Minggu (11/11).
Kalimat Armidi yang disuarakan sangat lantang itu mendapat sulutan emosi dari kontraktor lainnya, seperti Hasbi.
"Sudah terjadi perampokan APBD Dumai oleh anggota DPRD. Dengan berkedokkan dana aspirasi. Melalui pokok-pokok pikiran mereka bermain, membuat anggaran seenaknya sendiri dan merekomendasikan koneksinya untuk melaksanakan proyek ," ujar Hasbi.
Lalu bagaimana nasib kontraktor..?, pertanyaan itu disuarakan para kontraktor yang menggelar jumpa pers hari itu.
"Tertutuplah kesempatan kontraktor untuk mencari makan. Bagi kami, dapat satu paket saja pun sudah luarbiasa. Tapi sekarang jangankan dapat, baru menanyakan saja, sudah dibilang proyek milik dewan.," ujar Armidi.
Tudingan 'perampokan APBD' pun, menurut kontraktor, dibalut dalam penganggaran dan pengerjaan pokok-pokok pikiran dewan yang dinilai tidak masuk akal.
"Masa ada oknum anggota dewan, yang menggunakan dana aspirasi dalam bentuk hibah sebesar Rp. 300 juta untuk seminar otonomi daerah kepada STIA. Biaya seminar sampai Rp. 300 juta, masuk akal tidak..??," ujar Hasbi.
Tidak sebatas koar-koar semata. Dalam jumpa pers itu, para kontraktor memperlihatkan bukti pengalokasian dana aspirasi masing-masing anggota dewan, lengkap dengan nama, objek pekerjaan, lokasi, volume pekerjaan, hingga besaran dana aspirasi.
"Ada juga disini, dana aspirasi ko diperuntukan untuk penyediaan alat ketertiban kantor Satpol PP dan alat tulis kantor (ATK) pada Kantor Kesbang. Nilainya sampai ratusan juta. Dana aspirasi itu untuk konstituennya (pemilih) melalui program, bukan untuk SKPD," ujar Armidi lagi lebih lantang.
Dari data yang diperlihatkan tersebut, nampak lebih rinci dan jelas, pengalokasian dana aspirasi masing-masing anggota dewan besarnya antara Rp.900 juta hingga Rp. 1.600.000. Disana, diperlihatkan pengalokasian dana tersebut, untuk seperti semenisasi, dranase, hibah yayasan, bantuan sosial, pembelian ambulance serta kegiatan-kegiatan lain. Dari 30 anggota dewan itu total dana aspirasi mencapai Rp. 32 Miliar dari APBD Perubahan.
"Kalau lah seperti ini yang diinginkan DPRD, siapa yang sanggup mengawasi pekerjaan pembangunan tersebut. Ini jelas bukan aspirasi tapi alokasi untuk kepentingan mereka dan partainya," ujar Armidi lagi.
Berdasarkan amanat Pasal 292 ayat (1) UU No: 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Pasal 41 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tidak punya fungsi dan kewenangan sebagai pelaksana APBD. Dana aspirasi adalah dana yang diajukan dewan dalam pokok-pokok pikiran, sebagai follow up hasil reses dewan ke pemerintah. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Gabungan Kontraktor Dumai Nilai Dewan Rampok APBD
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/gabungan-kontraktor-dumai-nilai-dewan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gabungan Kontraktor Dumai Nilai Dewan Rampok APBD
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gabungan Kontraktor Dumai Nilai Dewan Rampok APBD
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar