Warga Ancam Duduki Kantor Bupati Kampar

Written By Unknown on Kamis, 08 November 2012 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Kamis, 8 November 2012 12:25 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM, TANDUN- Kepala Desa Sungai Kuning, Kecamatan Tandung, Rokan Hulu tak kunjung dilantik. Akibatnya, roda pemerintahan desa menjadi lumpuh tanpa aktivitas. Hal itu memantik reaksi dari para tokoh di Desa Sungai Kuning untuk menyatakan sikap.

Ali Yunir Datuk Lakmano Sulo Bendang Dalam Nagari, pada Tribun mengungkapkan, gabungan tokoh masyarpapkat, adat, agama dan pemudan sudah mengirim surat kepada Bupati Kampar beberapa waktu lalu. Isi surat itu untuk meminta Bupati segera melantik Ilham Rahmani pemenang Pilkades.

Di mana, Panitia Pilkades mengumumkan pemenang pesta demokrasi pada 29 Juli 2012 lalu. Hingga kini, belum juga dilantik. "Ini harapan kami. Kalau tidak dilantik, kami akan duduki Kantor Bupati," ujarnya.

Pucuk Adat empat persukuan di Sungai Kuning ini menuturkan, segala proses pemilihan sudah berakhir dengan lancar dan damai. Dikatakan, tokoh terbeban moral untuk mendorong pelantikan Kepala Desa. Menurutnya, masyarakat sudah resah karena ketidakjelasan pelantikan Kades.

Ali Yunir menyebutkan, berbagai isu beredar di tengah-tengah masyarakat dan dikhawatirkan bisa memancing emosi warga. Oleh karena itu, ia berharap agar keadaan demikian tidak dibiarkan berlarut-larut. "Bahkan ada isu yang bilang pelantikan dibatalkan dan akan dilakukan pemilihan ulang," ujarnya.

Ketua Panitia Pilkades Ruslan merasa pekerjaan panitia yang telah melaksanakan Pilkades seperti tidak dihargai. Sebab, setiap proses, mulai dari verifikasi persyaratan calon sampai pemungutan suara telah berjalan dengan baik. "Aneh, mengapa sekarang jadi masalah. Waktu verifikasi tidak ada protes. Camat pun sudah mengeluarkan rekomendasi agar dilaksanakan pelantikan," katanya.

Ruslan menjelaskan, pelantikan selambat-lambatnya dilaksanakan 15 hari setelah penetapan pemenang Pilkades. Sesuai Perda, kata dia, meskipun ada persoalan yang alasannya bisa dipertanggungjawabkan membuat Pilkades harus diundur, pelantikan selambat-lambatnya dua bulan. "Ini sudah lebih tiga bulan. Apa lagi yang mau dipermasalahkan," ujarnya memelas.

Pilkades Sungai Kuning terbilang unik. Pilkades diikuti oleh kandindat yang nantinya bila dilantik akan menjadi Kades termuda di Rokan Hulu. Namanya Ilham Rahmani yang baru berusia 26 tahun. Usia calon Kades, sesuai dengan Peraturan Daerah Rohul tentang Kepala Desa, minimal adalah 25 tahun. Ia menang mutlak dari tiga pesaingnya. Namun, pelantikannya terkendala karena faktor usia.

Ilham dituduh menukangi tanggal kelahirannya. Padahal, hanya kesalahan penulisan tahun lahir pada akte lahir dan ijazah pendidikan sampai perguruan tinggi. Pada akte lahir tertulis tahun 1988. Sementara surat keterangan bidan desa tertulis 1986. Pihak kampus UIN Suska, Pekanbaru sudah mengeluarkan surat keterangan ralat ijazah. Bahkan, Pengadilan Negeri Pasirpengaraian telah memutuskan bahwa tahun lahir Ilham yang sah adalah 1986.

Ilham, pada Tribun, mengungkapkan, dirinya siap menghadapi proses hukum jika tuduhan memalsukan akte lahir dilaporkan ke pihak berwajib. Menurutnya, proses hukum tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pelantikan Kepala Desa.

Ia menjelaskan, Perda Rohul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kepala Desa Pasal 36 Ayat 2 dikatakan bahwa Kades yang sudah terpilih secara sah tetap dilantik selama belum ada kekuatan hukum tetap. "Kalaupun ada kasus pemalsuan, harus dilantik. Kades bisa diberhentikan jika ada kekuatan hukum tetap yang memutuskan perkara pemalsuan terbukti," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Desa dan Keluarga Berencana Setdakab Rohul Budhia Kasino, saat ditanya sikap Pemerintah, belum memberi keterangan jelas soal status pelantikan tersebut. Justru, ia menyebutkan bahwa Inspektorat Rohul akan mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan pada 18 Nopember 2012 nanti. Dikatakan, objek pemeriksaan misalnya, terhadap proses pemilihan.

"Nantilah setelah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat," katanya. Ditanya mengapa Inspektorat terlambat dan waktu pelantikan lewat sebagaimana diatur dalam Perda, Budhia beralasan karena Inspektorat sebelumnya sangat sibuk sehingga kesulitan mengatur jadwal. Ia menjelaskan, perlunya Inspektorat melakukan pemeriksaan dikarenakan oleh laporan pihak tertentu mengatasnamakan masyarakat. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Warga Ancam Duduki Kantor Bupati Kampar

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/warga-ancam-duduki-kantor-bupati-kampar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warga Ancam Duduki Kantor Bupati Kampar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warga Ancam Duduki Kantor Bupati Kampar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger