Tribun Pekanbaru - Kamis, 6 Desember 2012 12:28 WIB
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Dwiyantara SH menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba suaminya. "Terdakwa telah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang," ujar Ida Bagus.
Selain dijatuhi hukuman penjara terdakwa Dewi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Dijelaskan Ida Bagus, terdakwa terbukti menerima, menyimpan dan mengalihkan uang hasil dari kejahatan."Tujuannya adalah agar uang hasil kejahatan itu tidak tercium asalnya,"kata Ida.
Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sisma SH sebelumnya. Karena JPU menuntut terdakwa Dewi dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya itu Majelis hakim juga menyampaik, bahwa Dewi dengan sengaja telah menerima uang hasil penjulan narkotika jenis sabu dari sumainya Fausi Muhammad Yunus (DPO). Kemudian, hasil penjualan itu, dimasukkan Dewi ke rekening Mandiri miliknya. Sesat kemudian, Dewi mentransfernya lagi ke rekening BCA milik suaminya dan diambil lagi untuk ditransfer ke rekening Bank BNI.
Dalam sehari kata Ida Bagus, terdakwa Dewi bisa melakukan transfer uang sebanyak 90 kali. "Dalam setiap transfer, uangnya berbeda. Ada yang Rp 1 juta dan ada Rp 40 juta. Perbuatan Dewi ini bertujuan mencampurkan antara uang halal dengan uang haram, agar uang haram itu seperti uang halal hasil dari usahanya sendiri," papar Hakim.
Kejahatan terdakwa Dewi terbongkar setelah penyidik melakukan investigasi usaha sehari-hari yang dijalankan Dewi. Dimana Dewi hanya sebagai pedagang tas dan pemilik warnet. "Usahanya itu tidak mungkin menghasilkan Mobil Grand Livina, Honda Civic, 4 buah ruko dan sebuah apartemen yang mewah," lanjut hakim.
Ternyata hasil dari investigasi itu, tambah hakim, harta benda Dewi diperoleh dari usaha suaminya Fauzi Muhammad Yunus, sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu. "Dan Dewi, mengetahui usaha suaminya ini dan berusaha menghilangkan jejak hasil usaha suaminya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang," tutup hakim.
Usai membacakan putusannya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Dewi dan JPU agar menggunakan haknya untuk banding. Atas kesempatan itu Dewi dan JPU mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Lalu Majelis Hakim menyatakan sidang ditutup. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Cuci Uang Hasil Narkoba, Dewi Dihukum 5 Tahun
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/12/cuci-uang-hasil-narkoba-dewi-dihukum-5.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Cuci Uang Hasil Narkoba, Dewi Dihukum 5 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Cuci Uang Hasil Narkoba, Dewi Dihukum 5 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar