ICI Gerah Dengan Sikap Pemerintah Kampar

Written By Unknown on Selasa, 18 Desember 2012 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Selasa, 18 Desember 2012 12:13 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Indonesian Corruption Indonesia (ICI) Kampar semakin gerah dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kampar yang tak mengindahkan Surat Edaran Mendagri tentang pejabat struktural terpidana. Oleh karena itu, ICI meminta Ombudsman untuk bertindak.

Koordinator ICI Kampar M. Ihsan, pada Tribun, Senin (17/12/2012) siang, mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan sikap tak acuh Pemkab Kampar ke Ombudsman Perwakilan Riau. "Kita akan sampaikan (ke Ombudsman), ada pejabat di Kampar yang masih melenggang walau ada Surat Edaran Mendagri," ujarnya.

Ihsan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar dinilai tidak memiliki niat untuk melaksanakan edaran Mendagri tersebut. Bahkan, koordinasi yang dilakukan antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Pemkab tidak menghasilkan perkembangan menggemberikan.

Ia mempertanyakan keseriusan Mendagri memberi penekanan agar Surat Edaran dieksekusi. Oleh karena itu, kata dia, lembaga terkait yang memiliki kewenangan harus juga ikut mendorong agar dua pejabat terpidana di  Kampar dicabut SK-nya atau dengan kata lain diberhentikan. Itulah sebabnya, ia merasa hal itu perlu perhatian dari Ombudsman.

"Ini termasuk presenden buruk dari pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak menjalankan hirarki aturan yang lebih tinggi. Ombudsman perlu berperan mengadvokasinya," jelas Ihsan seraya berharap.

Menanggapi rencana ICI Kampar, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri menyatakan pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin melapor. Mulai dari individu, LSM sampai individu masyarakat yang diwakilkan oleh pengacara.

"Bisa datang langsung ke kantor, bisa juga melalui telepon," ujar Ahmad melalui sambungan seluler pada Tribun kemarin sore. Seperti diketahui, Ombudsman Perwakilan Riau berkantor di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Ahmad menerangkan, laporan tersebut tentunya harus dilampirkan dengan data lengkap. Ia menyatakan, larangan terhadap Kepala Daerah untuk tidak mengangkat pejabat struktural terpidana masih termasuk wilayah kerja Ombudsman. "Karena inikan bagian pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.

Namun, ketika diminta penilaiannya soal pelaksanaan SE Mendagri itu, Ahmad belum bersedia berkomentar banyak. Termasuk teknis kerja yang akan ditempuh nantinya, berupa bentuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kita bekerja dan bisa beri tanggapan berdasarkan ada laporan. Kemudian kita pelajari. Apakah ada unsur pelanggaran kewenangan dan lain sebagainya. Setelah itu, baru bisa berkomentar," kata Ahmad. (ndo)


Anda sedang membaca artikel tentang

ICI Gerah Dengan Sikap Pemerintah Kampar

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/12/ici-gerah-dengan-sikap-pemerintah-kampar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

ICI Gerah Dengan Sikap Pemerintah Kampar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

ICI Gerah Dengan Sikap Pemerintah Kampar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger