Tribun Pekanbaru - Rabu, 23 Januari 2013 12:02 WIB
Sebelumnya pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan siap memeriksa pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah Agung masih menunggu laporan pemakzulan dari DPRD Garut.
"Biasanya ada batas waktu antara 14 hari sampai satu bulan laporan pemakzulan itu harus dikirim," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko beberapa waktu lalu.
Pemakzulan, Djoko melanjutkan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang telag diubah dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, jika seorang pemimpin daerah sudah tidak dipercaya oleh rakyat maka DPRD bisa melakukan pemakzulan.
Jika laporan pemakzulan dari DPRD Garut sudah masuk ke MA, maka Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara akan membentuk majelis hakim yang akan memeriksa putusan ini. "Biasanya majelis hakimnya terdiri dari tiga sampai lima hakim," kata Djoko.
Sementara hasil penelusuran panitia khusus DPRD dengan tegas menyatakan Aceng melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Dia menikah secara siri dengan Fani Octora tanpa terdaftar di kantor agama dan tanpa izin istri pertama. Perbuatan Aceng juga melanggar etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 27 dan 110 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
MA Tentukan Nasib Bupati Aceng Hari Ini
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/01/ma-tentukan-nasib-bupati-aceng-hari-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA Tentukan Nasib Bupati Aceng Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA Tentukan Nasib Bupati Aceng Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar