Tribun Pekanbaru - Rabu, 13 Maret 2013 12:01 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Dasrianto tak menyerah divonis penjara 2,5 tahun penjara dalam kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menyatakan, sudah menyatakan banding atas putusan tersebut."Saya sudah ajukan banding. Saya tak bersalah," kata Dasrianto kepada Tribun, Rabu (13/3) siang.
Dasrianto membenarkan kalau dirinya sudah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam persidangan di PN Jakarta Barat. Namun, dalam kasusnya tersebut, ia mengklaim tak memiliki pengacara. Padahal, dalam salinan putusan, tertera kuasa hukumnya.
"Saya tak ada kuasa hukum, karena saya merasa tak bersalah. Semua harus menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah," kata Dasrianto.
Menurutnya, putusan banding kemungkinan akan terbit dalam bulan ini.
"InsyaAllah, bandingnya nanti dalam waktu dekat sudah keluar," kata Dasrianto. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dasrianto: Saya Sudah Ajukan Banding
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/03/dasrianto-saya-sudah-ajukan-banding.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dasrianto: Saya Sudah Ajukan Banding
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dasrianto: Saya Sudah Ajukan Banding
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar