Tribun Pekanbaru - Jumat, 19 April 2013 11:37 WIB
Tanpa sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mustahil sopir akan menghentikan aksi 'semau gue' tersebut. Bersamaan dengan itu, sosialisasi dan himbauan agar masyarakat hanya menggunakan taksi berargo harus dilakukan terus menerus, terutama di lingkungan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Muhamad Sabarudi, ST menyatakan, sesuai ketentuan setiap taksi yang beroperasi wajib menjadikan argo sebagai alat hitung ongkos perjalanan. Dalam kasus terjadi negosiasi harga antara penumpang dengan sopir, hal itu dimungkinkan terjadi, terutama oleh warga yang pertama kali menginjakkan kaki di Kota Bertuah ini. Bahkan, kecenderungan terjadi tawar menawar harga kerap dilakukan ketika sopir dan penumpang sama-sama sepakat.
"Prinsipnya, kalau aturan mewajibkan argo, maka itu harus dipenuhi tanpa terkecuali. Semua harus taat aturan, perlu ditindak keras bagi yang melanggar," kata Sabarudi, Kamis (18/4) siang.
Ia menjelaskan, masyarakat awam sudah tahu bahwa setiap taksi wajib menggunakan argo. Karenanya, sesuai dengan hukum pasar, taksi-taksi yang tak mau menjadikan argo sebagai acuan biaya perjalanan akan ditinggal dengan sendirinya oleh masyarakat.
"Masyarakat naik taksi itu sesuai seleranya. Jadi, kelak masih ada taksi yang tak mau pakai argo, maka akan ditinggal. Itu artinya taksi tersebut kalah berkompetisi menyuguhkan pelayanan prima bagi konsumen," jelas Sabarudi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, dalam kasus angkutan taksi di Bandara SSK, kecenderungan yang terjadi yakni adanya monopoli 1-2 angkutan taksi saja. Hingga saat ini, dirinya belum mengetahui apa dasar hukum dan acuan pemberlakuan monopoli serta pembatasan taksi mengangkut penumpang dari bandara.
"Sampai sekarang, saya belum tahu mengapa terjadi pembatasan atau monopoli taksi di bandara. Ini perlu dijelaskan oleh pihak bandara atau otoritas terkait lainnya," jelas Sabarudi.
Yang jelas, menurut Sabarudi terjadinya pembatasan angkutan taksi yang beroperasi di bandara akan merugikan konsumen. Penumpang hanya disuguhkan oleh taksi tertentu yang belum tentu sesuai dengan seleranya.
"Pembatasan angkutan taksi di bandara, jelas menghambat terjadinya kompetisi sehat dalam angkutan taksi. Kompetisi yang tidak terjadi, biasanya tidak memiliki dampak positif terhadap kualitas pelayanan yang cenderung statis karena tak ada kompetitor," jelas Sabarudi.
Ia meminta agar pihak Angkasa Pura selaku pengelola Bandara SSK memberikan penjelasan lengkap ikhwal dilakukannya pembatasan taksi di bandara.
"Selama ini, publik cenderung bertanya-tanya, mengapa hanya taksi tertentu yang boleh mengangkut penumpang dari bandara," pungkas Sabarudi. (
Anda sedang membaca artikel tentang
Dewan Pertanyakan Monopoli Taksi di Bandara
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/04/dewan-pertanyakan-monopoli-taksi-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dewan Pertanyakan Monopoli Taksi di Bandara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dewan Pertanyakan Monopoli Taksi di Bandara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar