Tribun Pekanbaru - Selasa, 16 April 2013 11:50 WIB
"Kalau sudah pernah dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, masih boleh dengan catatan bahwa setelah keluar penjara sudah lima tahun sampai pendaftaran bacaleg," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (15/4/2013) sore.
Menurut Hadar, bacaleg bekas narapidana juga harus menunjukan surat pengakuan yang mengatakan pernah dijatuhi pidana penjara secara jujur. Ditambah surat keterangan polisi yang mengatakan bacaleg tadi tidak mengulang pidananya.
"Jadi selama dia selesai dari penjara tidak melakukan lagi. Dan itu dibolehkan. Kalau masalah pernah diperiksa oleh KPK dan seterusnya, undang-undang tidak mengatakan orang tersebut tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bacaleg," tukasnya.
Jika bacaleg bekas napi tadi terbukti berbohong menyusul adanya aduan masyarakat. Misalnya saat mendaftar belum genap lima tahun menjalani masa bebas dari hukumannya, atau tidak mengisi pernyataan dan melampirkan surat yang disyaratkan, KPUakan coret.
Dibukanya ruang bekas narapidana menjadi bacaleg diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2013 tentang perubahan PKPU No 7 Tahun 2013, Pasal 5 angka (3) soal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi:
b. Orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif sebagai berikut:
1. Telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Napi juga Boleh Daftar Jadi Caleg dengan Catatan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/04/napi-juga-boleh-daftar-jadi-caleg.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Napi juga Boleh Daftar Jadi Caleg dengan Catatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Napi juga Boleh Daftar Jadi Caleg dengan Catatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar