Napi juga Boleh Daftar Jadi Caleg dengan Catatan

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Selasa, 16 April 2013 11:50 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum membuka pintu bari narapidana untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif anggota DPR, DPRD dalam Pemilu Legislatif 2014, namun dengan catatan dan syarat yang diatur dalam Peraturan KPU 13/2013.

"Kalau sudah pernah dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, masih boleh dengan catatan bahwa setelah keluar penjara sudah lima tahun sampai pendaftaran bacaleg," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (15/4/2013) sore.

Menurut Hadar, bacaleg bekas narapidana juga harus menunjukan surat pengakuan yang mengatakan pernah dijatuhi pidana penjara secara jujur. Ditambah surat keterangan polisi yang mengatakan bacaleg tadi tidak mengulang pidananya.

"Jadi selama dia selesai dari penjara tidak melakukan lagi. Dan itu dibolehkan. Kalau masalah pernah diperiksa oleh KPK dan seterusnya, undang-undang tidak mengatakan orang tersebut tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bacaleg," tukasnya.

Jika bacaleg bekas napi tadi terbukti berbohong menyusul adanya aduan masyarakat. Misalnya saat mendaftar belum genap lima tahun menjalani masa bebas dari hukumannya, atau tidak mengisi pernyataan dan melampirkan surat yang disyaratkan, KPUakan coret.

Dibukanya ruang bekas narapidana menjadi bacaleg diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2013 tentang perubahan PKPU No 7 Tahun 2013, Pasal 5 angka (3) soal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi:

b. Orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif sebagai berikut:

1. Telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Napi juga Boleh Daftar Jadi Caleg dengan Catatan

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/04/napi-juga-boleh-daftar-jadi-caleg.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Napi juga Boleh Daftar Jadi Caleg dengan Catatan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Napi juga Boleh Daftar Jadi Caleg dengan Catatan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger