Pro dan kontra atas pernyataan Menhan itu pun langsung meluncur setelah konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Redaksi Tribunnews.com mencoba menyuguhkan beragam pendapat berbagai pihak atas pernyataan Menhan.
1. Mendukung
Sejumlah pihak mendukung pernyataan Menhan yang menyatakan kasus penyerangan LP Cebongan bukan pelanggaran HAM. Di antaranya, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Dia menilai kasus itu tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM.
"Menurut penelusuran saya juga memang tak memenuhi unsur sebagai pelanggaran HAM," jelas TB Hasanuddin kepada Tribunnews.com, Jumat (12/4/2013).
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat. karena kasus lapas Cebongan tersebut sudah diakui dilakukan oknum anggota Kopassus yang berjumlah 11 orang yang tidak bisa menerima komandannya dikeroyok dan dianiaya secara keji oleh sejumlah preman.
"Mereka sudah mengaku yang melakukan penyerangan dan siap untuk diadili dan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu, kepada Tribunnews.com, Jumat (12/4/2013).
Karenanya, menurut Martin, Pengadilan Militer sudah bersiap untuk melaksanakan peradilan mengenai kasus ini.
"Saya kira kasusnya sudah jelas. Bahwa ada tindakan kriminal yang sudah diketahui dan diakui oleh pelaku sendiri. Merekalah yang melakukan," tegas dia.
Begitu pula pendapat Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan. "Menhan benar. Bukan HAM. Ngga bangetlah. Ini kan ulah dari segelintir oknum saja, nothing to do dengan institusi TNI," jelasnya kepada Tribunnews.com, Jumat (12/4/2013).
2. Menolak dan Nilai Ada Pelanggaran HAM
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai Menhan tak berwewenang menilai kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan LP Cebongan sebagai pelanggaran HAM atau bukan.
Karena, tegas Eva, bila ditilik dari aspek pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus penyerangan LP Cebongan oleh 11 Oknum Kopassus, terdapat pelanggaran HAM di dalamnya. "Menurutku aspek pelanggaran HAM-nya ada banget," tegas dia, kepada Tribunnews.com, Jumat (12/4/2013).
Dia tegaskan, pelanggaran HAM-nya terdapat pada Negara gagal melindungi tahanan hingga hilang nyawa (HAM paling pokok - hak hidup) dan pelakunya aparat negara. "Negara gagal melindungi tahanan hingga hilang nyawa, ini HAM paling pokok - hak hidup dan pelakunya aparat negara," tandas Eva.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun menyatakan hal senada. Menurut Kontras, justru sejumlah unsur pelanggaran HAM terjadi di dalam kasus ini, sehingga telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Kontras menduga, pernyataan Menhan bagian dari upaya penutupan fakta peristiwa.
"Pernyataan Menhan hanya bermotif 'upaya penutupan fakta belaka' atas peristiwa yang terjadi," kata Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar kepada Tribunnews.com, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengaku sulit menerima dengan akal sehat, terkait pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan bukan pelanggaran HAM.
"Ini pembodohan terhadap publik bangsa ini, serta argumentasi manipulatif dan ekspresi watak resisten pimpinan TNI secara terstruktur," kata La Ode, Kamis (11/4/2013).
La Ode menuturkan, pimpinan TNI enggan mengakui adanya solidaritas negatif berbasis korps. Soalnya, papar La Ode, sesuatu yang mustahil bila pimpinan langsung para penyerang dan pembunuh, tak tahu adanya gerakan anak buahnya yang keluar menggunakan senjata.
"Jika ada pengakuan bahwa komandannya tak tahu, maka yang bersangkutan berarti tak bisa jadi komandan," ujar La Ode.
Menurut La Ode, perlu dicurigai adanya upaya pimpinan TNI yang hanya mengorbankan anggota TNI rendahan. Sedangkan komandan masih tetap akan dpertahankan, dan terus akan dibina kariernya sampai nanti jadi perwira tingggi.
"Diskresi seperti itu, jika ada unsur benarnya, jelas sangat berbahaya. Karena, boleh jadi petinggi TNI akan sangat toleran terhadap kekerasan kepada warga sipil, serta mengabaikan nilai-nilai HAM dan penegakkan hukum," tutur La Ode.
Lebih fatal lagi, beber La Ode, di negara ini bisa jadi akan kian banyak korban kekerasan aparat TNI terhadap rakyat sipil, yang terus saja akan ditolerir.
"Dianggap bukan pelanggaran HAM atas nama kekuasaan, bahaya selalu akan mengancam," cetusnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Reaksi Berbagai Pihak Soal Pernyataan Menhan Atas Kasus LP Cebongan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/04/reaksi-berbagai-pihak-soal-pernyataan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Reaksi Berbagai Pihak Soal Pernyataan Menhan Atas Kasus LP Cebongan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Reaksi Berbagai Pihak Soal Pernyataan Menhan Atas Kasus LP Cebongan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar