Siang Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Dibacakan

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Rabu, 8 Mei 2013 11:53 WIB

Laporan: Nasuha Gegana
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA
- Pada Rabu (8/5/2013) siang ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan vonis  terhadap Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin ompu yang merupakan pihak kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 Wib tersebut dipimpin hakim ketua Sudarmawati Ningsih beserta empat hakim anggota. Herlan dianggap sebagai kontraktor pekerjaan bioremediasi yang tak mengantongi izin dan tak sesuai dengan spesifikasi.

Sejak dimulainya sidang, para pendukung Herlan terus berdatangan untuk menyampaikan solidaritas. Begitu juga puluhan karyawan Chevron dengan seragamnya memadati ruang sidang.

Dalam tuntutan jaksa penuntut, Herlan dituntut 15 tahun. Herlan terlihat serius mendengar pembacaan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis terhadap Herlan masih berlangsung oleh majelis hakim Tipikor. (Cr11)


Anda sedang membaca artikel tentang

Siang Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Dibacakan

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/05/siang-ini-vonis-kontraktor-bioremediasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Siang Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Dibacakan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Siang Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Dibacakan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger