Tribun Pekanbaru - Rabu, 8 Mei 2013 11:53 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pada Rabu (8/5/2013) siang ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan vonis terhadap Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin ompu yang merupakan pihak kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 Wib tersebut dipimpin hakim ketua Sudarmawati Ningsih beserta empat hakim anggota. Herlan dianggap sebagai kontraktor pekerjaan bioremediasi yang tak mengantongi izin dan tak sesuai dengan spesifikasi.
Sejak dimulainya sidang, para pendukung Herlan terus berdatangan untuk menyampaikan solidaritas. Begitu juga puluhan karyawan Chevron dengan seragamnya memadati ruang sidang.
Dalam tuntutan jaksa penuntut, Herlan dituntut 15 tahun. Herlan terlihat serius mendengar pembacaan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis terhadap Herlan masih berlangsung oleh majelis hakim Tipikor. (Cr11)
Anda sedang membaca artikel tentang
Siang Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Dibacakan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/05/siang-ini-vonis-kontraktor-bioremediasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Siang Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Dibacakan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Siang Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Dibacakan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar