Tribun Pekanbaru - Senin, 6 Mei 2013 11:50 WIB
Kuliah khusus yang dihadiri ratusan mahasiswa dan jajaran pimpinan fakultas hukum serta dosen tersebut mengupas seputar kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum kepada daerah dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Isu ini diangkat karena hampir rata-rata pemilukada yang digelar di Tanah Air selalu berujung pada gugatan peserta pemilukada ke MK.
"Itu menandakan bahwa masyarakat masih percaya ke MK. Kalau gak percaya ke MK, tentu mereka akan malas mengajukan gugatan pemilukada. Insyaallah sistem yang kita bangun tak membuat MK jadi bocor. Kita independen dalam memutus perkara," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr Achmad Sodiki didampingi Dekan Fakultas Hukum Unilak Iriansyah SH, MH dan Pembantu Dekan III, Bahrun Azmi, SH, MH, M.Si.
Achmad menyatakan, demokrasi yang terjadi saat ini memang membawa semangat kebebasan dan keterbukaan. Hampir tak mungkin hak rakyat dikekang dan borok pejabat serta birokrasi ditutup-tutupi lagi. Meski demikian, menurutnya demokrasi prosedural, terutama dalam pemilukada amat berbiaya tinggi. Ongkos politik berdemokrasi terkadang menyebabkan anggaran pemerintah terkuras.
Lebih parah lagi, biaya untuk menjadi kepala daerah kelak bisa saja dikembalikan lewat mekanisme korupsi anggaran dan kebijakan ketika menjabat. Sistem politik demokrasi berbiaya tinggi yang terbangun saat seakan sarat akan korupsi.
"Itu sebabnya, ratusan kepala daerah saat ini berurusan dengan KPK dan aparat hukum lain. Kasusnya, rata-rata korupsi. Saya kira, ini disebabkan oleh cost politik yang mahal," kata Achmad Sodiki.
Ia menegaskan, demokrasi substansial harusnya bisa terwujud tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Hal paling utama yakni memberikan pendidikan politik dan penyadaran sosial masyarakat, bahwa suara politik mereka tidak bisa dihargai dengan uang tunai.
"Terkadang, satu suara dibayar Rp 50 ribu. Padahal, ini kan soal hak politik warga negara. Suara dibayar dengan uang, seperti transaksi jual beli saja. Masyarakat harus dididik bahwa pemilukada bukan hanya soal uang," jelas Achmad.
Ia juga menyinggung soal peran perangkat politik, elit dan partai politik dalam membangun budaya demokrasi yang ramah dan tidak berorientasi pada uang semata. Menurutnya, perilaku elit dan sistem parpol menjadi pilar penting untuk meluruskan tujuan negara berdemokrasi.
MK, lanjut Achmad berada dalam sub sistem yang terpisah dari kekuasaan politik. Itu sebabnya, MK berupaya menjaga diri dari tarik menarik kepentingan politik, terutama saat memutus perkara gugatan pemilukada.
"Ada-ada saja yang mencoba merusak independensi MK. Tapi, sistem yang kita bangun menangkal intervensi itu. Kita tolak," kata Achmad.
Dekan Fakultas Hukum Unilak, Iriansyah, SH, MH menyatakan, kuliah umum merupakan program fakultas untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan praktis di bidang pemilukada. Kegiatan-kegiatan ilmiah lain juga sudah dilakukan untuk menumbuhkan spirit akademis di lingkungan FH Unilak.
"FH Unilak senantiasa terus melakukan terobosan untuk peningkatan kualitas akademik. Dengan mendatangkan narasumber profesional dan tokoh nasional, motivasi akan terus dibangun. Para mahasiswa akan bangga dan termotivasi untuk terus meningkatkan kemampuan," kata Iriansyah. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wakil Ketua MK Beri Kuliah Umum di FH Unilak
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/05/wakil-ketua-mk-beri-kuliah-umum-di-fh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wakil Ketua MK Beri Kuliah Umum di FH Unilak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wakil Ketua MK Beri Kuliah Umum di FH Unilak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar