4 September Mendatang Akan Ditetapkan Hari Libur di Riau

Written By Unknown on Jumat, 30 Agustus 2013 | 12.47

Laporan: Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat edaran Gubernur Riau yang ditandatangani Sekda Zaini Ismail tentang penegasan libur pada hari pemungutan suara Pilgubri, yakni 4 September 2013. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang sebelumnya dimohonkan KPU Riau kepada Pemprov.

Diterangkan Edy Sabli, surat edaran libur pada hari pemungutan suara pemilu kada tersebut untuk memenuhi ketentuan pasal 3 ayat 3 dan PKPU nomor 72 tahun 2009,  sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman tata cara pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tempat pemungutan suara. Dalam hal ini  disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Penetapan hari libur atau hari yang diliburkan tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah atas usul KPU Riau atau KPU kabupaten/kota. Sementara usulan KPU Riau terkait hal itu sudah masuk sejak tanggal 2 Agustus lalu.

"Usulan itu sudah disambut baik oleh pemprov, yang ditandai dengan adanya surat edaran penetapan libur berlaku untuk seluruh Riau, maupun bagi pihak swasta," ujar Edy Sabli, Kamis (28/7).

Menurutnya, libur dihari pemungutan suara pemilukada itu prinsipnya bukan libur total, namun lebih memberikan keleluasaan kepada warga untuk menyalurkan hak politiknya. Sehingga, bagi karyawan swasta tidak ada alasan kerja untuk memilih golput. Selain itu, juga menekan angka golput dalam mewujudkan pilgub yang berkualitas dan bersih.

"Artinya, tidak ada suatu pihak yang menghalangi pihak lain dalam rangka memilih pemimpinnya. Semua warga yang berhak memilih mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya, dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ini prinsip dari ketentuan itu," katanya.

Ketentuan itu juga memberikan makna luwes bagi sebagaian sektor. Misalnya di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya, tidak mungkin diliburkan secara total. Sehingga, KPU wajib mengakomodir pasien di rumah sakit, tahanan di Lapas, serta petugas-petugasnya.

"Caranya, kita harus bikin TPS di Lapas, dan petugas PPS terdekat Rumah Sakit mesti mendatangi pasien dengan sejumlah saksi lengkap. Pasien yang didatangi dipersilahkan memilih sebagaimana warga lainnya, yang disaksikan oleh saksi-saksi," katanya.

Kemudian, bagi mahasiswa yang tidak berkesempatan pulang kampung, karena libur hanya sehari, sebaiknya meminta  surat pindah, dari PPS dengan alamat sesuai KTP. Surat pindah memilih itu diberikan kepada PPS di TPS sesuai wilayah ia tinggal.

"Kenapa harus pakai surat pindah memilih? Prinsipnya supaya administrasi dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya, kita harus akomodir hak politik mereka yang tidak berkesempatan berada di tempat memilih aslinya di hari itu," tambahnya.

Sementara itu, pemprov Riau melalui Karo Humas, Noverius membernarkan bahwa pihaknya sudah menyebarkan surat edaran untuk libur di hari pemungutan suara. Surat yang ditandatangani Sekda Zaini Ismail itu bernomor 800/bkd/-khk/01.16 tentang penetapan hari pemungutan suara pilgub dan wagub tahun 2013 sebagai hari yang diliburkan.

"Sesuai edaran yang sudah sampai ke Kabupaten/kota se-Riau, berlaku untuk seluruh lapisan termasuk swasta. Swasta juga harus tunduk dengan itu, karena berada dalam lingkup pemerintahan provinsi Riau," ujarnya.

Edaran itu bersifat mengikat dengan prinsip memberikan hal politik warga seluas-luasnya. Selain ketentuan undang-undang, juga menekan angka golput dan menghindarkan konflik pengakangan hak. Sedangkan libur yang dimaksud tidak sekadar bagi yang mempunyai hak pilih, juga berlaku untuk yang belum punya hak pilih seperti SMP atau SD.

"Kami menghimbau, tanggal 4 September itu semua warga tumpah ruah ke TPS yang telah ditentukan KPU, untuk mencoblos calon pemimpin yang diinginkan," katanya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

4 September Mendatang Akan Ditetapkan Hari Libur di Riau

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/08/4-september-mendatang-akan-ditetapkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

4 September Mendatang Akan Ditetapkan Hari Libur di Riau

namun jangan lupa untuk meletakkan link

4 September Mendatang Akan Ditetapkan Hari Libur di Riau

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger