TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Permasalahan banjir dan kemacetan kini sudah menjadi keluhan masyarakat Kota Pekanbaru. Kondisi ini terjadi karena berbagai penyebab. Satu di antaranya karena lemahnya penegakan hukum dan aturan pembangunan rumah toko (toko).
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi mengatakan, persoalan tersebut akan terjawab melalui pilot project Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2014 mendatang.
Ruko yang berada di sepajang pinggir jalan, tidak diperbolehkan menutup parit dan drainase jalan umum. "Kita sudah sampaikan ke Walikota Pekanbaru, bahwa parit jangan di-cor lagi. Masyarakat yang membangun, ruko wajib membuat pintu masuk dan keluar ke tempat usahanya itu. Sehingga kendaraan tak parkir di luar kawasan ruko tersebut," papar Dedi Gusriadi, Senin.
Dengan demikian, tambahnya, parit dan drainase jalan akan tetap terbuka. Yang ada hanya tersedia dua jembatan di lahan ruko tersebut, yakni jembatan di pintu masuk dan pintu keluar.
Sehingga pengendara yang ingin berbelanja di ruko tersebut, tidak akan parkir di luar lagi. Selain itu, pihaknya juga akan membenahi dan menata sistem perparkiran di ruko.
"Konsep berdagang harus diubah saat ini, karena banyak dampaknya. Kalau parit dicor, maka tersumbat tak bisa dibersihkan. Terjadilah banjir. Tidak hanya itu, kendaraan pun tak teratur keluar masuk, maka terjadi juga macet di depan ruko seperti yang kita lihat sekarang ini," sebut Dedi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ditekankan kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan pengecoran parit.
"Itu hanya boleh membuat dua jembatan untuk keluar masuk kendaraan dan membuat pintu. Hal ini dimaksudkan agar pilot project yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik," katanya.
"Kita juga minta ke PU (Dinas Pekerjaan Umum) agar segera dilaksanakan, karena ini sudah diusulkan ke Walikota dan sudah disetujui," terang Dedi lagi.
Tak hanya di daerah ruko di pinggir jalan, Dedi juga menyinggung tentang sekitaran RSUD Arifin Achmad. Menurutnya, dalam waktu dekat juga akan ditinjau lagi sistem perparkirannya. Karena di lokasi tersebut, parkir sudah mengganggu arus lalu lintas karena parkir di badan jalan.
"Di RSUD itu nantinya akan kita tinjau, apa perlu kita pasang rambu-rambu lalu lintas di depan pintu masuk yang kini dipenuhi pedagang dan kendaraan parkir, atau bagaimana," terang Dedi lagi. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dishub Pekanbaru Minta Ruko Tidak Menutup Parit Jalan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/09/dishub-pekanbaru-minta-ruko-tidak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dishub Pekanbaru Minta Ruko Tidak Menutup Parit Jalan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dishub Pekanbaru Minta Ruko Tidak Menutup Parit Jalan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar