Harus Putuskan Tangan untuk Bisa Pakai e-KTP Orang Lain

Written By Unknown on Senin, 30 September 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), memerlukan alat pembaca data.

Fungsi utamanya adalah membaca data di e-KTP, dan mencocokkannya dengan si pemegang e-KTP. Sebagai gambaran cara kerjanya, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, letakkan e-KTP di sebuah bidang alat pemindai, dan tempelkan salah satu jari si pemegang e- KTP di bidang lain.

Bila cocok, maka data pemegang e-KTP akan muncul di monitor. Jika sidik jari si pemegang tidak sama dengan data di chip e-KTP, maka alat pemindai tak akan menampilkan data.

Dengan demikian, kata Restuardy Daud yang akrab disapa Ardy, pemanfaatan KTP bukan oleh pemiliknya, bisa ditangkal. Sehingga, tak akan ada lagi orang bisa sembarangan menggunakan KTP yang bukan miliknya.

"Kalau ada yang nekat menggunakan e-KTP milik orang lain, harus putusin tangan orang pemilik e-KTP dulu, baru bisa," kata Ardy, pekan lalu.

Nantinya, alat pembaca data itu dijual bebas, sehingga setiap instansi bisa memilikinya.

Untuk memercepat perekaman data penduduk, petugas di kelurahan-kelurahan didorong melakukan jemput bola, melakukan perekaman data di sekolah-sekolah, maupun tempat-tempat umum.

Para remaja usia 16 tahun atau berusia 17 tahun di 2014, saat ini sudah boleh merekam data e-KTP. Dengan catatan, e-KTP-nya baru akan dicetak dan diberikan ketika si anak sudah berusia 17 tahun.

"Jadi, saat ini hanya perekaman data," ucapnya.

Menurut Ardy, rencananya mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlalu. Jadi, sejak tanggal itu, seluruh urusan yang terkait administrasi pemerintahan tak bisa diproses tanpa e-KTP. Di antaranya adalah pendaftaran pernikahan dan urusan akta tanah.

Tapi, keputusan itu masih mungkin berubah, mengingat kacau balaunya pelaksanaan e-KTP.

"Kami mau usahakan e-KTP selesai tahun ini. Desember mudah-mudahan rampung," kata Ardy. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Harus Putuskan Tangan untuk Bisa Pakai e-KTP Orang Lain

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/09/harus-putuskan-tangan-untuk-bisa-pakai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Harus Putuskan Tangan untuk Bisa Pakai e-KTP Orang Lain

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Harus Putuskan Tangan untuk Bisa Pakai e-KTP Orang Lain

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger