Laporan Budi Rahmat
BEBERAPA item hutang Pemprov Riau berasal dari pelaksanaan proyek tahun jamak. Harusnya tidak ada hutang. Sebab, perda tahun jamak nomor 7 tahun 2010, sudah merincikan pembayaran setiap tahunnya. Berikut amanat Perda itu serta realisasi pembayaran:
Amanat Perda
-Tahun 2010 harus dibayarkan Rp 7,5 miliar
-Tahun 2011 harus dibayarkan Rp 212,375 miliar
-Tahun 2012 harus dibayarkan Rp 212,375 miliar
-Tahun 2013 harus dibayarkan 5 persen dari angka Rp 212,375 miliar sampai pada pemliharaan.
Realisasi pembayaran
-Tahun 2010: Rp 1,5 miliar
-Tahun 2011: Rp 30 miliar
-Tahun 2012: Rp 130 miliar
-Tahun 2013: Rp 190 miliar
Keterangan:
-Pada APBD perubahan 2012 dianggarkan dua kali yakni Rp 53 miliar dan Rp 60 miliar.
-Angka 60 miliar tidak bisa dicarikan karena melewati pagu anggaran. Karena dalam perda harusnya Rp 445 miliar namun yang dibayarkan justru mencapai 465 miliar. Kelebihan Rp 10 miliar itu, juga menjadi kajian oleh Komisi C.
Sumber: Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi B DPRD Riau, Rabu (11/9/2013). (brt)
Anda sedang membaca artikel tentang
Harusnya Pemprov Riau tak Ada Hutang
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/09/harusnya-pemprov-riau-tak-ada-hutang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Harusnya Pemprov Riau tak Ada Hutang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Harusnya Pemprov Riau tak Ada Hutang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar