KPU Perpanjang Masa Tugas KPU Provinsi Riau

Written By Unknown on Senin, 23 September 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memperpanjang masa tugas KPU di sejumlah daerah seperti Provinsi Riau, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.

Perpanjangan masa tugas itu dilakukan karena KPU di daerah tersebut sedang melaksanakan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain itu ada juga KPU yang masa tugasnya diperpanjang karena sedang mengambil alih tugas dan tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota yang sedang menjalankan Pemilukada.

"Perpanjangan masa tugas KPU Provinsi di sejumlah daerah itu sudah sesuai undang-undang. Ada yang masa tugasnya diperpanjang karena daerahnya sedang melaksanakan pemilukada. Adapula yang masa tugasnya diperpanjang karena mengambil alih tugas KPU Kabupaten/Kota yang sedang pemilukada," terang Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, Senin (23/9).

Pernyataan ini disampaikan Sigit Pamungkas untuk menjawab pertanyaan publik terkait dasar hukum perpanjangan masa tugas KPU di sejumlah provinsi di Indonesia.

Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 130 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah pelantikan gubernur.

Sigit meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah di sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pemilukada, terutama dalam hal dukungan anggaran. Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 dengan tegas menyatakan bahwa pembiayaan pemilukada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa biaya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Sehingga daerah memiliki kewajiban penuh untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pemilukada sesuai kebutuhan," ujar Sigit.

Pemerintah daerah kata Sigit sesuai dengan pasal 117 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.

"Begitu juga pembiayaan pemilukada. Kalau terasa berat dianggarkan dalam satu tahun anggaran, daerah kan dapat membentuk dana cadangan. Sehingga tidak ada alasan rasional yang dapat diterima bagi daerah yang belum mengalokasikan anggaran. Semuanya tergantung kreatifitas dan komitmen dari masing-masing daerah," ujarnya.

Penganggaran yang dilakukan pemerintah kata Sigit juga harus sesuai kebutuhan berdasarkan usulan dari KPU setempat. KPU bersama pemerintah daerah dapat melakukan survei ke lapangan untuk memastikan indek setiap item pembiayaan sehingga ada kesamaan persepsi. "Jadi tugas pemerintah daerah itu tidak sekadar menganggarkan tetapi anggaran yang disediakan harus sesuai kebutuhan," tegasnya.

KPU Provinsi kata Sigit harus mampu menghitung kebutuhan riil penyelenggaraan Pemilukada. Sehingga pelaksanaan Pemilukada dapat diselenggarakan dengan prinsip hemat anggaran atau efesien. "Indek penyelenggara, indek pemilih dan indek peserta harus dihitung secara cermat dan akurat untuk menyakinkan pemerintah daerah akan kebutuhan anggaran untuk Pemilukada tersebut," ujarnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Perpanjang Masa Tugas KPU Provinsi Riau

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/09/kpu-perpanjang-masa-tugas-kpu-provinsi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Perpanjang Masa Tugas KPU Provinsi Riau

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Perpanjang Masa Tugas KPU Provinsi Riau

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger