TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepolisian Daerah Riau mengamankan delapan orang petani yang merusak hutan di Taman Nasional Tesso Nilo dengan cara merambah untuk kemudian mengalihfungsikannya menjadi lahan perkebunan.
"Sampai sekarang kasusnya masih terus dikembangkan. Pelaku yang berhasil diamankan masih delapan orang, mereka adalah perambah atau petani," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Jumat malam.
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah sebuah taman nasional yang terletak di Provinsi Riau, yang diresmikan pada 19 Juli 2004 dan mempunyai luas sebesar 38.576 hektare.
Kawasan yang masuk wilayah taman nasional ini adalah kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, namun hingga kini di sekelilingnya masih terdapat kawasan HPH.
Terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia di setiap hektare TNTN.
Namun sejak sembilan tahun terakhir, dikabarkan perambahan marak terjadi di kawasan TNTN sehingga luasan lahan terus menyempit karena beralihfungsi menjadi lahan perkebunan dan hutan tanam industri.
Hal itu diindikasi karena di dalam kawasan TNTN sampai sekarang masih terdapat jalan yang dibangun oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Perusahaan ini juga mengasai sebagian kawasan TNTN.
Setiap tahun menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hutan TNTN terus dibakar oleh para perambah dari kalangan perusahaan hingga perorangan.
"Kasus perambahan hutan TNTN ini akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keutuhan lingkungan," kata AKBP Hermansyah.
Hermansyah mengatakan operasi terhadap aksi perambahan di TNTN beberapa hari lalu itu melibatkan tim gabungan Polda Riau dibantu 60 personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Riau.
"Tim tersebut dibagi menjadi dua, satu dari udara dan yang satu lagi melakukan upaya patroli melalui jalur darat. Hingga akhirnya diamankan delapan orang perambah," katanya.
Ia menjelaskan, perambah hutan TNTN tersebut merupakan kalangan perorangan atau petani, bukan pesuruh perusahaan.
"Kami masih mendalami apakah kasus ini melibatkan perusahaan. Tentunya harus melalui proses," katanya.(antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polda Riau Amankan Delapan Petani Perusak TNTN
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/09/polda-riau-amankan-delapan-petani.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polda Riau Amankan Delapan Petani Perusak TNTN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polda Riau Amankan Delapan Petani Perusak TNTN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar