Laporan: Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM DUMAI - Terdakwa kasus pelecehan bendera merah putih, manager PT Kreasijaya Adhykaria, anak perusahaan Kuala Lumpur Kempong (KLK), Broderick Chin alias Achin sempat ditegur hakim karena mengantuk dalam persidangan, Selasa (1/10) di Pengadilan Negeri kelas I B, Dumai. Achin tak bergeming mendengar teguran hakim, ia langsung menegakkan kepalanya sambil tersenyum lunglai.
"Eh, kamu kok ngantuk. Ini persidangan kamu lo," bentak Hakim Ketua, Barita Saragih, SH, LLM kepada Achin, setelah mengajukan pertanyaan demi pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan.
Pantauan Tribun, selama persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ia memang terlihat duduk menunduk sisebelah kuasa hukumnya. Mengenakan kaos berkerah warna Abu-abu dan celana bahan gelap, ia pasrah dengan keterangan saksi yang memberatkannya.
"Silahkan terdakwa, kalau ada yang akan dibantah sepanjang keterangan saksi," ujar hakim kepada Achin.
Kesempatan itu tidak digunakan Achin untuk membantah. Bahkan, ia membenarkan semua keterangan saksi meski memberatkan dirinya. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kekhilafannya dan keterlaluannya dalam bercanda. Namun, permintaan itu dipotong hakim karena tidak termasuk dalam substansi sidang.
"Itu nanti saja," kata hakim ketua, Barita Saragih, yang didampingi hakim anggota Eduart MP Sihaloho dan Muhammad Chandra.
Adapun dua saksi yang dihadirkan adalah karywan PT Kreasijaya Adhykaria itu sendiri, yakni Eka Fitria Ningsih dan Meirestina Simanjuntak. Dari keterangan Eka, ia memang merasa sakit hati dengan gurauan managernya Achin, pada tanggal 17 Agustus lalu. Hal tersebut terkait pertanyaannya mengenai pemasangan bendera merah putih.
"Pakai saja celana dalam saya warna putih, warna merah sama ibu (istrinya). Tangannya dimasukkan ke celana, siap itu dia tertawa lepas," terang Eka.
Hakim menyuruh Eka memperagakan tawa Achin dan menanyakan mimik wajah Achin saat itu.
"Haha haha haha," ulang Eka memperagakan, sambil mengatakan dirinya sakit hati atas perlakuan Achin yang melecehkan Bangsa Indonesia.
"Kemudian saya lari kebelakang, karena sakit hati sekali," ulasnya.
Kendati demikian, terdapat perbedaan pemakaian bahasa antara keterangan saksi dengan BAP nya. Dalam BAP bahasa yang digunakan adalah kolor, sedangkan dalam penjeleasannnya, ia memakai celana dalam. Hal tersebut sempat dipertanyakan hakim, kenapa terjadi perbedaan itu.
"Saya sehari-hari ngomongnya kolor. Kebiasaan kita di Indonesia celana dalam itukan kolor," katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, JPU Luigna Theresa mengatakan bahwa sidang lanjutan minggu depan masih memintai keterangan saksi, dari Made dan Iren, karyawan perusahaan tersebut. Selain itu juga ada keterangan dari ahli bahasa dari Bogor dan ahli pidana dari Sumatera Barat.
Jalannya sidang tersebut dikawal berbagai elemen masyarakat, mulai dari FKPPI, Pemuda Panca Marga, BEM, HMI, GMKI serta masyarakat biasa. Sebelum sidang dimulai, Aliansi Rakyat Indonesia Merdeka (ARIM) Dumai menggelar aksi damai. Apalagi sidang telat selama 30 menit, dimanfaatkan untuk berorasi secara bergantian. Hal tersebut menjadi pemandangan yang berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.
"Awalnya kami ingin aksi damai tanpa orasi, tetapi telat sekitar 30 menit lebih. Kemudian ada orasi di luar gedung pengadilan, tujuannya untuk memberikan semangat kepada saksi dan memberi pesan kepada jaksa dan hakim untuk menghukum pelaku pelecahan bendera oleh Achin sesuai kesalahan," ujar Koordinator Arim, sekaligus Ketua Umum GMKI Dumai, Lamhot Gultom.
Dikatakannya, mengikuti persidangan awal dengan keterangan saksi Muslim, terkesan ada penekanan dari pihak perusahaan dan JPU. Lamhot mengaku, indikasi itu dikuatkan oleh informasi yang ia terima dari nara sumber rahasia yang bisa dipercaya.
"Kami tidak bisa membiarkan kalau hal itu benar adanya. Maka, kami komitmen mengawal persidangan ini hingga kasus tuntas," katanya.
Anehnya, usai persidangan kemarin, Iren bersama HRD PT. KLK Anthony Pantau datang ke pengadilan. Kondisi ini sontak dikerumuni mahasiswa dan awak media. Padahal, Iren sebagai karyawan perusahaan tersebut dijadwalkan menjadi saksi, tetapi ia tetap mangkir untuk kedua kalinya.
"Ya, saya harusnya tadi jadi saksi. Tapi saya ada kedatangan tim auditor dari Jakarta, maka saya tak bisa dateng. Minggu depan saya janji, bakal dateng jadi saksi," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Achin Mengantuk Saat Sidang
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/achin-mengantuk-saat-sidang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Achin Mengantuk Saat Sidang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar