Laporan: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi menilai sudah keharusan bagi rumah makan atau restoran mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini diperlukan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat yang membeli produk makanan di rumah makan atau restoran itu.
Hal ini disampaikan Wawako kepada wartawan, Selasa (1/10). Menurut dia, kepemilikan sertifikat halal merupakan keharusan karena kebanyakan masyarakat Pekanbaru merupakan umat Muslim. Karakteristik masyarakat seperti ini sudah tentu harus dipertimbangkan pelaku usaha.
Dijelaskannya, dengan memiliki dan menunjukkan label halal di tempat usaha, setidaknya akan mendatangkan kepercayaan masyarakat akan baiknya tempat usaha tersebut. Bahkan, jika disertai dengan sajian yang rasanya enak, maka rumah makan atau restoran itu akan disenangi masyarakat.
Sebenarnya, himbauan seperti ini sudah sering disampaikan kepada pelaku usaha. Baik secara langsung ataupun melalui media massa. Dengan harapan, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal itu atas kesadaran sendiri dan bukan menunggu adanya tindakan tegas dari pemerintah.
''Sebagai seorang Muslim, saya juga menghimbau kepada saudara-saudara saya yang Islam agar memperhatikan kualitas tempat dan makanan yang dijual. karena jelas dalam perintah Allah SWT, untuk memakan makanan yang halal dan baik,'' ungkapnya. Guna menanggap penting atau tidaknya membuat regulasi tentang sertifikasi halal ini, pemerintah perlu berkoordinasi dulu dengan MUI serta sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, El Syabrina juga memaparkan rencana mereka mengedarkan surat himbauan kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran agar mengurus sertifikat halal. Hal ini dianggapnya penting untuk menjamin dan memberi rasa aman pada masyarakat atas produk makanan yang akan dikonsumsi.
Menurut El Syabrina, sertifikat halal itu sebenarnya penting sekali dimiliki. Karena sekitar 85 persen penduduk di Pekanbaru adalah umat Muslim. Kalau pelaku usaha memiliki sertifikat halal, setidaknya memberi rasa aman dan konsumen tak ragu lagi menkonsumsinya.
Semua pelaku usaha makanan akan disurati. Disperindag juga akan menjalin koordinasi dengan Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Tapi kalau pelaku usaha memang tidak mau mengurus, Disperindag tidak bisa memaksa. Apalagi di Pekanbaru ada restoran yang segmennya memang berbeda. "Tinggal masyarakat mau atau tidak makan di tempat yang tidak memiliki sertifikat halal-nya," ujar dia.
El Syabrina mengakui, selama ini belum ada sosialisasi terkait pentingnya mengurus sertifikat halal tersebut. Karena itu, tahun depan pihaknya akan masukkan program sosialisasi ke dalam anggaran. Disperindag ingin mensosialisasikan pada pelaku industri akan pentingnya mengurus sertifikat halal. Meski demikian, El Syabrina menegaskan bahwa sertifikat itu bukanlah dikeluakan pemerintah tapi MUI. "Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan MUI," tegasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wawako: Label Halal Berikan Rasa Aman
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/wawako-label-halal-berikan-rasa-aman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wawako: Label Halal Berikan Rasa Aman
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wawako: Label Halal Berikan Rasa Aman
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar