Akta Kelahiran Anak Jangan Dijadikan PAD

Written By Unknown on Kamis, 03 Oktober 2013 | 12.47

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Endah Sri Rejeki dengan tegas meminta kepada seluruh daerah Kabupaten/Kota untuk tidak menjadikan pembuatan akta kelahiran sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena menurutnya penerapan peraturan itu sangat bertentangan dengan hak anak itu sendiri.

"Penyebab yang paling mendasar itu komitmen Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hak anak. Antara lain masalah akta kelahiran yang sejauh ini masih tetap dijadikan PAD bagi Kabupaten/Kota. Itulah sebabnya indikator kelayakan itu belum terpenuhi,"ujar Endah Sri Rejeki kepada Tribun Kamis (3/10).

Menurutnya komitmen pemerintah daerah sejauh ini belum sepanuhnya terwujud dan dilaksanakan. Hak anak dijadikan sebagai komersil di sejumlah Kabupaten/Kota.

"Perlu dilakukan pemetaan terhadap kondisi kota layak anak ini, selain itu dibutuhkan support dari semua pihak termasuk dari Lembaga Legislatif,"ujar Sri Rejeki.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Akta Kelahiran Anak Jangan Dijadikan PAD

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/akta-kelahiran-anak-jangan-dijadikan-pad.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Akta Kelahiran Anak Jangan Dijadikan PAD

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Akta Kelahiran Anak Jangan Dijadikan PAD

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger