Laporan Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Endah Sri Rejeki dengan tegas meminta kepada seluruh daerah Kabupaten/Kota untuk tidak menjadikan pembuatan akta kelahiran sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena menurutnya penerapan peraturan itu sangat bertentangan dengan hak anak itu sendiri.
"Penyebab yang paling mendasar itu komitmen Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hak anak. Antara lain masalah akta kelahiran yang sejauh ini masih tetap dijadikan PAD bagi Kabupaten/Kota. Itulah sebabnya indikator kelayakan itu belum terpenuhi,"ujar Endah Sri Rejeki kepada Tribun Kamis (3/10).
Menurutnya komitmen pemerintah daerah sejauh ini belum sepanuhnya terwujud dan dilaksanakan. Hak anak dijadikan sebagai komersil di sejumlah Kabupaten/Kota.
"Perlu dilakukan pemetaan terhadap kondisi kota layak anak ini, selain itu dibutuhkan support dari semua pihak termasuk dari Lembaga Legislatif,"ujar Sri Rejeki.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Akta Kelahiran Anak Jangan Dijadikan PAD
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/akta-kelahiran-anak-jangan-dijadikan-pad.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akta Kelahiran Anak Jangan Dijadikan PAD
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akta Kelahiran Anak Jangan Dijadikan PAD
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar