TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Roby Satria, gitaris Geisha terlibat kasus narkoba. Polisi mengamankan daun ganja dengan berat netto 0,5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand, ketika melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
"Sementara pasal yang dikenakan pasal 111 ayat 1 (KUHP) ancaman hukumannya antara minimal 4 tahun sampai 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," ucap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Umar R Fana, Sabtu, (19/10/2013), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi mengenakan pasal itu karena Roby hanya menggunakan dan menguasai barang haram tersebut. Bukan hanya Roby, tapi juga tersanka HEN dan RD yang ditangkap dalam waktu terpisah di rumah kontrakan tersebut.
"Kami belum bisa mengembangkan ini bandar atau bukan," ucapnya.
Polisi akan terus mengorek keterangan dari ketiganya. "Mudah-mudahan bisa mendapat lebih banyak. Kami juga harapkan pada masyarakat karena pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari peran masyarakat. Kalau ada informasi segera diberitahukan," ujarnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Gitaris Geisha Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/gitaris-geisha-terancam-hukuman-4-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gitaris Geisha Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gitaris Geisha Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar