TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan dua anggota DPR RI dari Partai Golkar Setya Novanto dan Kahar Muzakir sebagai saksi di sidang lanjutan korupsi PON dengan terdakwa Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Itu kalau dibutuhkan," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Jumat.
Dalam surat dakwaan setebal 82 halaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat gelar sidang perdana terdakwa Rusli Zainal, terungkap bahwa Setya Novanto dan Kahar Muzakir juga turut mengetahui adanya aliran dana suap dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Provinsi Riau.
Dalam surat dakwaan itu, JPU menyebut ada dana permintaan bersandi "dana gondrong" sebesar 1,7 juta dolar AS yang diisyaratkan sebagai "fee" sebesar 6 persen dari total anggaran penambahan dana PON sebesar Rp290 miliar ke APBN.
Untuk meloloskan itu, Gubernur Riau Rusli Zainal memerintahkan Kadispora Lukman Abbas menemui Setya Novanto dalam rangka meminta dana tambahan dana penyelenggaraan dan perbaikan fasilitas PON.
Sidang perdana Gubernur Riau HM Rusli Zainal dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga mengungkap aliran dana suap PON mengarah ke Kahar Muzakir.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK menguraikan bahwa terdakwa pada Januari 2012 mengadakan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.
Dalam pertemuan itu, Lukman yang telah lebih dulu disidangkan juga terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 menyampaikan adanya permintaan uang dari Kahar Muzakir sejumlah 1,7 juta dolar AS.
Dalam pertemuan itu, Lukman Abbas menyampaikan kepada Rusli Zainal bahwa Kahar meminta setengah dari jumlah yang diinginkan itu.
"Hasil dari pertemuan itu, terdakwa menyarankan kepada Lukman Abbas agar mencari dana dengan cara meminta dari para rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan sarana untuk pelaksanaan PON Riau," kata Riyono selaku JPU dari KPK.
Menurut Johan Budi, jika itu sudah menjadi rangkaian dalam dakwaan, maka berkemungkinan yang bersangkutan (Setya Novanto dan Kahar Muzakir) juga akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli Zainal. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Anggota DPR Akan Bersaksi di Sidang Rusli Zainal
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/dua-anggota-dpr-akan-bersaksi-di-sidang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Anggota DPR Akan Bersaksi di Sidang Rusli Zainal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Anggota DPR Akan Bersaksi di Sidang Rusli Zainal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar