TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan saat ini tanggung jawab atas status tahanan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
"Itu karena statusnya sekarang adalah terdakwa. Berbeda jika statusnya masih tahanan penyidik," kata Johan lewat sambungan telepon kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu siang.
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal sejak awal Februari 2013 diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus dengan tiga perbuatan.
Pertama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Rusli sempat ditahan selama beberapa bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sejak akhir Oktober, penahanan kemudian dialihkan ke Rutan Kelas II B Pekanbaru seiring dengan pelimpahan berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mantan gubernur ini telah menjalani dua kali sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut dan mendengarkan pembelaan atas dakwaan itu oleh kuasa hukum.
Memang, demikian Johan, statusnya di Rutan Kelas II B Pekanbaru adalah tahanan titipan jaksa KPK. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK : Rusli Zainal Tanggung Jawab Hakim Tipikor
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/kpk-rusli-zainal-tanggung-jawab-hakim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK : Rusli Zainal Tanggung Jawab Hakim Tipikor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK : Rusli Zainal Tanggung Jawab Hakim Tipikor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar