Penyidik Akan Ajukan Penahan Marwan ke Mabes Polri

Written By Unknown on Sabtu, 16 November 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera ajukan penahanan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Presiden.

"Pengajuan penahanan itu kita lakukan setelah semua saksi dimintai keterangan dan berkasnya sudah cukup," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Tribun, Jumat (15/11).

Jadi tambah Guntur, setelah semua saksi diperiksa dan mempunyai bukti yang cukup maka kasusnya digelar dan diajukan penahanan ke Presiden melalui Mabes Polri. "Saat ini penyidik lagi membuat pengajuan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan tersebut," kata Guntur.

Ketika ditanya kapan berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan? Guntur mengaku penyidik secepatnya mengajukan berkasnya ke kejaksaan. "Berkasnya kita ajukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan dan untuk dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Guntur.

Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Marwan Ibrahim juga sudah diperiksa sebagai tersangka satu kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marwan Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diduga menerima uang ganti rugi lahan Bhakti Praja senilai Rp 1,5 miliar. Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 38 miliar itu, penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Kasroen dan PPTK Pengadaan Lahan Bhakti Praja, Ahmad.

Selain para tersangka itu, empat terdakwa juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kadispenda Pelalawan Lahmudin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi.

Penetapan tersangka terhadap Marwan dilakukan setelah penyidik merasa memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Marwan saat dia menjadi Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Dugaan bahwa Marwan Ibrahim ikut menikmati aliran dana dari pengadaan lahan Bhakti Praja ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kadispenda Pelalawan Lahmudin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi, dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi.

Dalam keterangannya, Al Azmi mengatakan, Marwan Ibrahim menerima Rp1,5 miliar sesuai kwitansi sejumlah uang tersebut. Selain Marwan, dari keterangan Al Azmi di persidangan, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar juga menerima aliran dana sebesar Rp12,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan Bhakti Praja ini terjadi pada 2007 hingga 2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar. Setelah terkuak, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi pada 2002 oleh Pemkab Pelalawan.

Empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Terdakwa juga dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU No: 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1‬. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Penyidik Akan Ajukan Penahan Marwan ke Mabes Polri

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/penyidik-akan-ajukan-penahan-marwan-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyidik Akan Ajukan Penahan Marwan ke Mabes Polri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyidik Akan Ajukan Penahan Marwan ke Mabes Polri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger