Laporan: RIki Suardi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Supaya kuat bergadang hingga pagi hari, seorang petugas sekurity PT Kunang Jantan bernama Indra Kusuma, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Payung Sekaki.
Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Rimbo Panjang, KM 21 Pekanbaru-Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ini, tertangkap tangan oleh aparat kepolisian saat mengkonsumsi shabu di atas mobil yang di parkir di Jalan Arjuna, Pekanbaru.
Saat ini, kasus yang menyeret pria berusia 43 tahun itu, masih dilakukan pengembangan, karena rekan tersangka bernama JK, hingga kini masih buron. Penyidik, sudah menetapkan JK sebagai daftar pencariao orang (DPO).
"Mudah-mudahan, JK segera kita tangkap. Saat ini, sejumlah petugas masih berada dilapangan untuk mencari keberadaan JK," kata seorang penyidik yang enggan menyebutkan namanya kepada Tribun, Jumat (15/11) kemarin.
Kepada Tribun, Indra mengaku bahwa dirinya sudah 1 bulan mengkonsumsi shabu. Dia terjerumus oleh barang haram itu, karena diajak teman-teman. Indra juga mengaku sebelum ditangkap, dia bersama JK berencana akan mengkonsumsi shabu di sebuah panti Pijit di Jalan Arjuna.
Namun, katanya, karena banyak tamu di panti pijit tersebut, makanya dia beralih ke atas mobil Avanza bernomor polisi BM 1611 JH, warna hitam. "Saat saya sedang nyabu di atas mobil, tiba-tiba polisi datang dan menangkap saya," ujarnya.
"Setelah ditangka, saya langsung dibawa ke kantor polisi, sedangkan teman saya JK, berhasil lolos, karena sebelum dia ditangkap, dia pergi ke kawasan Limapuluh untuk mengambil shabu," tambahnya.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustiano Barman mengatakan, tersangka di tangkap Senin (11/11) lalu sekitar pukul 23.00 di depan panti pijat, jalan Arjuna Pekanbaru.
Penangkapan tersangka, berawal dari laporan masayarakat bahwa di depan panti pijat Jalan Arjuna, ada seorang pria yang menyabu di dalam mobil. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Ternyata benar. Tersangka kita tangkap sedang nyabu di atas mobil Avanza yang dirental oleh tersangka dan temannya," kata Iptu Billy kepada Tribun.
Tersangka saat ditangkap, langsung digeledah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket shabu seharga Rp500 ribu, alat isap shabu dan timbangan digital.
"Barang bukti tersebut, langsung kita amankan. Tidak hanya itu, mobil Avanza yang dirental tersangka juga ikut kita amankan sebegai barang bukti," terang Billy.
Tersangka, tambah Billy, diancam pasal pasal 112 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidananya, maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, karena tersangka diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.
"Dugaan tersebut, juga diperkuat dengan barang bukti yang kita temukan dari tangan tersangka saat tersangka, kita tangkap Senin lalu," tuturnya. (*).
Anda sedang membaca artikel tentang
Sekurity Nyabu di Atas Mobil Rental
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/sekurity-nyabu-di-atas-mobil-rental.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sekurity Nyabu di Atas Mobil Rental
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sekurity Nyabu di Atas Mobil Rental
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar