TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Syahrizal Hamid, Kamis (7/11) mengaku merasa tertekan karena kasus pembelian lahan Bhakti Praja. Pasalnya, ia telah diarahkan jadi orang yang paling bertanggungjawab atas perkara yang merugikan negara Rp38 miliar itu.
Dijelaskan Syahrial kepada Majelis Hakim yang diketuai Reno Listowo SH, pada tahun 2002 tidak ada pengadaan tapi pembelian. Saat itu, dia diperintah Bupati, Azmun Jaafar untuk mengambil uang pada Lamuddin selaku Kepala Bagian Keuangan. "Uang itu adalah untuk membayar pembelian lahan," ujar Syahrizal.
Saat ditanya hakim siapa yang menganggarkan kembali pembelian lahan tahun 2008, 2009 dan 2011, Syahrial mengaku tidak mengetahuinya. "Saya hanya melaksanakannya saja," ucap Syahrizal.
Dalam sidang lanjutannya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Syahrial juga mengaku menyerahkan uang pada Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar sebesar Rp18 juta. Uang itu diserahkannya langsung ke Jakarta bersama Al Azmi. "Saya minta tolong pada Azmi dan kami sepakat," tuturnya.
Selain Azmun, ungkap Syahrizal, uang pembelian lahan juga diserahkan pada Marwan Ibrahim dengan jumlah Rp1,5 miliar, Lamuddin, Al Azmi dan sejumlah orang lainnya dan Syahrizal sendiri. "Sudah ada bagiannya masing-masing," tukasnya.
Syahrizal menyatakan menyesal telah menyeret nama sejumlah keluarganya dalam kelancaran pembelian lahan tersebut. "Nama sertifikat hanya untuk kelancaran pencairan saja. Saya libatkan keluarga karena tak tahu kalau dampaknya akan sejauh ini, sampai ke hukum," ungkap Syahrizal.
Terkait pengakuan itu Majelis Hakim menanyakan, total semuanya adalah Rp 38 miliar, jadi sisa Rp 20 miliar lagi bagaimana? Syahrizal Hamid tidak bisa menjawabnya."Sisanya Rp 20 miliar lagi, saya tidak ingat. Hanya saja dalam pembelian lahan ini, saya hanya dijanjikan akan diberi jatah lahan seluas 5 hektare (Ha)," ungkap Syahrilzal.
Sementara itu terdakwa Tengku Al Azmi, yang merupakan bawahan Syahrizal Hamid mengaku ia hanya membantu pimpinannya saja.
Menurutnya, memang pada tahun 2007 lalu, dirinya mengetahui adanya penyerahan uang kepada sejumlah orang yang terlibat dalam pengadaan lahan perkantoran diantaranya, Ted pegawai BPN sebesar Rp 50 juta, Budi Satria Rp 90 juta, Eka Hartono Rp 80 juta, Yusrizal Rp 50 juta. Sedangkan dirinya sendiri hanya terima Rp 33 juta
Usai mendengarkan keterangan dua terdakwa ini, selanjutnya giliran dua terdakwa lagi yakni Lahmudin alias Atta dan Tengku Alfian Helmi yang dimintai keterangan. Setelah ke dua terdakwa memberikan keterangannya Majelis Hakim menunda sidang pekan depan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Syahrizal Akui Wabup Pelalawan Terima Rp 1,5 Miliar
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/syahrizal-akui-wabup-pelalawan-terima.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Syahrizal Akui Wabup Pelalawan Terima Rp 1,5 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Syahrizal Akui Wabup Pelalawan Terima Rp 1,5 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar