Penyidik Sita Uang Pengembalian Jefri Noer dari BPR Sari Madu

Written By Unknown on Sabtu, 21 Desember 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas Dirut PD BPR Sari Madu ke London bersama Bupati Kampar Jefri Noer dan keluarganya mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Sari Madu Syafri, Jumat (20/12) Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sita uang pengembalian dari Bupati Kampar Jefri Noer senilai Rp 89 juta dari PD BPR Sari Madu.

"Uang sebesar Rp 89 Juta itu kami sita sebagai barang bukti untuk menutupi kerugian negara. Sebab uang itu ada uang yang dikembalikan Bupati Jefry Noer ke PD BPR Sarimadu,"ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Rachmat Lubis SH, kepada Wartawan, Jumat (20/12).

Pengembalian itu tambah Rachmat, tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya. "Tapi bisa menjadi pertimbangan nantinya," ucap Mukhzan.

Terkait jalan-jalan ke Eropa itu, Jefry, berangkat tidak sendirian ia membawa istri dan kedua anaknya. Tapi sesampainya ditanah air, beberapa bulan kemudian Jefry mengembalikan uang negara yang dipakainya untuk biaya keluarganya ke luar negeri tersebut.

Istri Jefry Noer, Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD kabupaten Kampar kata Rachmat, berangkat ke eropa mengaku sebagai anggota DPRD Kampar.  "Hal itu tentunya menyalahi aturan, sebab tidak ada disebutkan. Jalan-jalan ke Eropa itu BPR Sarimadu wajib membawa anggota DPRD Kampar,"ungkap Mukhzan.

Sementara itu dua anak Jefry Noer yang juga ikut ke Eropa yakni Rahmat Jevari Juniardo alias Aldo dan Jerry Varmata juga menyalahi aturan. Keikutsertaan mereka bersama bapaknya sebagai ajudan sekaligus translate bahasa asing.

Dalam kasus tersebut kata Mukhzan, pihaknya sudah menetapkan mantan Dirut BPR Sari Madu Syafri sebagai tersangka pada Jumat (8/11) lalu. Penetapannya  dilakukan setelah ekspos interen antara Tim Penyidik dengan para Asisten bersama Kepala Kejati (Kajati) Riau, Eddy Rakamto.

Dalam ekspos itu, disepakatilah Dirut BPR Sari Madu  HM Syafri sebagai tersangka. "Bahkan, dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka lainnya. Sebab, dalam kasus ini kami akan menetapkan lebih dari satu tersangka," tuturnya.

Bahkan tambahnya, pihaknya sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya. "Tapi namanya belum bisa kita publikasikan. Karena kita masih mendalami penyidikannya," ucap Mukhzan.

Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah diketahui pada tahun 2012, terdapat perjalanan dinas yang dilakukan Dirut BPR Sari Madu ke London, Inggris, Amsterdam, Belanda dan Paris, Prancis. Perjalanan dinas itu, atas undangan LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi untuk mengikuti acara ICA Expo.

Dalam perjalanan dinas tersebut, Dirut BPR Sari Madu mengajak Bupati Kampar Jefry Noer. Kemudian Jefry mengajak istri dan dua anaknya.
Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 207 juta. Namun, setelah kasus tersebut dilaporkan ke Kejati Riau, Bupati Kampar Jefry Noer mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan BPR Sari Madu atas nama istri dan dua anaknya. "Walaupun uangnya sudah diganti, tapi dalam kasus korupsi, bukan soal pengembalian uangnya yang dihukum. Tapi perbuatannya tetap dihukum," ungkapnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Penyidik Sita Uang Pengembalian Jefri Noer dari BPR Sari Madu

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/12/penyidik-sita-uang-pengembalian-jefri.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyidik Sita Uang Pengembalian Jefri Noer dari BPR Sari Madu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyidik Sita Uang Pengembalian Jefri Noer dari BPR Sari Madu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger