Laporan: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pengalihfungsian rumah toko (ruko) menjadi penangkaran sarang burung walet atau homestay perlu dikaji perizinannya. Karena tanpa izin, aturan jelas melarang memanfaatkan bangunan dari fungsi yang sebenarnya.
Hal ini ditegaskan Kabag Hukum Setko Pekanbaru, Dewandono ketika ditanyai Tribun, Senin (27/1). "Perda sudah jelas. Kalau itu bangunan ruko ya tidak bisa dialihkan untuk bangunan lainnya. Termasuk jika dijadikan penangkaran walet," kata Dewandono.
Melihat adanya ruko yang dialihfungsikan menjadi penangkaran walet, Dewandono menilai satuan kerja terkaitlah yang harusnya gencar menertibkan. Karena yang mengusulkan adalah Dinas Pertanian, seharusnya satuan kerja itulah yang gencar turun ke lapangan.
Menurut dia, pengalihfungsian bangunan, termasuk untuk homestay dan hotel ada regulasinya. Namun, Dewandono menegaskan bahwa langkah penertiban tidak berada dalam kewenangannya. Tapi ada di satuan-satuan kerja terkait. Misalnya Badan Pelayanan Terpadu untuk ruko yang dijadikan hotel. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dilarang! Ruko jadi Penangkaran Walet
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/01/dilarang-ruko-jadi-penangkaran-walet.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dilarang! Ruko jadi Penangkaran Walet
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dilarang! Ruko jadi Penangkaran Walet
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar