Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Alex Sander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Riau nantinya, maka sesuai dengan intruksi KPU RI untuk KPU Riau, masa jabatan KPU Riau akan diuperpanjang sampai gubernur terpilih dilantik. Namun demikian, yang akan diurus KPU Riau tidak terbatas pada penyelenggaraan Pilgub saja, tapi juga termasuk Pemilu 2014.
Menurut Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli, dalam tugas KPU, tidak ada pemisahan kerja antara menyelenggarakan Pemilu dengan Pilkada. Keduanya merupakan satu rangkaian kegiatan yang tetap harus dijalankan oleh KPU yang saat ini bertugas. Walau pun komisioner KPU Riau yang baru telah terpilih nanti, mereka tetap harus menunggu komisioner KPU Riau yang menjabat saat ini selesai melaksanakan Pilkada, dan sebelum gubernur baru dilantik, Edy Sabli dan 4 komisioner lainnya lah yang tetap berhak melaksanakan Pemilu 2014.
"Tidak ada pemisahan seperti itu. Karena Pemilu itu merupakan satu kesatuan. Baik itu Pemilu pemilihan legislatif, mau pun Pemilu kepala daerah. Itulah yang keliru selama ini, karena banyak orang masih menamai penyelenggara Pemilu di daerah dengan KPUD. Kalau KPUD itu istilah lama, dan memang dulu dipisahkan. Sekarang istilahnya KPU saja," kata Edy Sabli.
Dipaparkan Edy, dalam undang undang 34 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, istilah penyelenggara Pemilu memang diistilahkan dengan KPUD, artinya, KPU dipinjam untuk menyelenggarakan Pemilu kepala daerah di provinsi, sehingga dinamakan dengan KPUD.
"Tapi dalam undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, tidak ada lagi istilah KPUD. Yang ada adalah KPU pusat atau KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, sekarang sudah diperbaharui lagi dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011, sama dengan undang-undang nomor 22 tahun 2007," ujar Edy.
Dengan sudah adanya perubahan tersebut, menurut Edy tugas-tugas KPU di provinsi merangkum semua bentuk penyelenggaraan Pemilu. Mulai dari pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, mau pun pemilihan presiden, tetap bisa dilakukan oleh KPU provinsi, tanpa ada pemisahan.
"Yang dimaksud dengan KPU provinsi adalah KPU yang menyelenggarakan Pemilu di provinsi, apa pun Pemilunya, baik itu legislatif, presiden, atau pun kepala daerah," ulasnya.
Penyelenggaraan semua Pemilu dilaksanakan oleh KPU provinsi menurut Edy Sabli tidak hanya disebutkan dalam undang-undang, tapi juga disampaikan saat pengambilan sumpah jabatan komisioner KPU.
"Karena itu dalam sumpah jabatan pun disebutkan, kalau tugas KPU adalah untuk Pemilu legislatif, presiden, atau pun kepala daerah. Jadi tugas KPU merupakan satu paket yang tak bisa dipisahkan, karena itu semuanya menjadi tanggung jawab KPU," terangnya.
Sementara itu, penyelenggara pemilu yang berbeda tugasnya sampai saat ini menurut Edy adalah jajaran penyelenggara pada tingkatan PPK dan PPS. Untuk PPK dan PPS, setiap pelaksanaan Pilkada atau pun Pemilu selalu ada pembentukan petugas baru, dan itu selalu diganti. Jika tahapan Pemilu dan Pilkada berada pada waktu yang sama seperti yang terjadi saat ini, maka KPU pusat mengambil kebijakan memanfaatkan petugas yang sama, untuk keefisienan waktu dan keefisienan pelaksanaan perekrutan petugas.
"Yang berbeda adalah penyelenggara Pemilu pada jajaran di lapangan, PPK dan PPS, karena mereka adalah adhoc. Mereka dibentuk dalam rangka Pilkada, dan juga dibentuk dalam rangka Pemilu dari pusat. Jadi SK-nya pun ada dua," tutup Edy. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Masa Tugas KPU Riau Berpeluang Diperpanjang
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/01/masa-tugas-kpu-riau-berpeluang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masa Tugas KPU Riau Berpeluang Diperpanjang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masa Tugas KPU Riau Berpeluang Diperpanjang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar