Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pemprov Riau sebaiknya menormalisasi kembali susunan SOTK. Kewenangan ada ditangan eksekutif untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat yang baru.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Mexasai Indra kepada Tribun, (6/3/2014). Dikatakan dosen Universitas Riau ini, pencabutan SK sampai menunggu keputusan baru atau setelah adanya kesesuaian anggaran.
"Menormalisasi kembali sebelum ada keputusan yang baru, ketimbang pemprov riau memaksakannya. Jadi surat keputusan menyatakan pelantikan tidak pernah ada. Mencabut dan menormalisasi kedudukan SOTK. Setidaknya implikasi yuridisnya lebih minimal, " terang Mexasai.
Jadi pejabat yang sudah dilantik, dikembalikan pada keadaan hukum semula, pada job awalnya. Proses surat keputusan merupakan perbuatan sepihak dimana itu kewenangannya mandiri oleh gubernur.
"Berbeda mekanisme revisi perda APBD, karena eksekutif tidak bisa memaksakan melalui pergub karena pengesahan APBD sejalan dengan dengan kehendak rakyat. Dan itu domainnya tidak bisa dalam perbuatan sepihak dari gubernur karena itu ada pada DPRD, " terang Mexasai.
Maka, pemprov riau harus mengembalikan pada keadaan hukum semula. Sampai nanti baru dibicarakan pada APBD Perubahan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mexasai: Pemprov Riau Harus Cabut SK SOTK yang Baru
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/mexasai-pemprov-riau-harus-cabut-sk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mexasai: Pemprov Riau Harus Cabut SK SOTK yang Baru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mexasai: Pemprov Riau Harus Cabut SK SOTK yang Baru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar