Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi

Written By Unknown on Jumat, 07 Maret 2014 | 12.47

Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi

net

Terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, yang dihukum 20 tahun penjara pada 2004, akhirnya dibebaskan bersyarat setelah 10 tahun menjalani hukuman. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DENPASAR - Dua wartawan asal Australia secara langsung dideportasi dari Indonesia karena melakukan reportase tanpa izin.

Kedua awak media tersebut, diketahui bernama Daniel William Sutton dan Nathan Mark Richter dari Channel 10 dan fotografer Freelance.

Keduanya terpaksa dideportasi setelah melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung (live) terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby, pukul 10.00 Wita, Rabu (5/3/2014) lalu, di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotring No 14 Kuta, Bali.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial media-media Australia dengan cara menjual foto-foto itu. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/nguntit-corby-di-bali-dua-jurnalis-asal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger