net
Terpidana penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, yang dihukum 20 tahun penjara pada 2004, akhirnya dibebaskan bersyarat setelah 10 tahun menjalani hukuman.
TRIBUNPEKANBARU.COM, DENPASAR - Dua wartawan asal Australia secara langsung dideportasi dari Indonesia karena melakukan reportase tanpa izin.
Kedua awak media tersebut, diketahui bernama Daniel William Sutton dan Nathan Mark Richter dari Channel 10 dan fotografer Freelance.
Keduanya terpaksa dideportasi setelah melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung (live) terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby, pukul 10.00 Wita, Rabu (5/3/2014) lalu, di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotring No 14 Kuta, Bali.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial media-media Australia dengan cara menjual foto-foto itu. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/03/nguntit-corby-di-bali-dua-jurnalis-asal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar