Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dinas Perhubungan Provinsi Riau hingga saat ini belum bisa menjalankan Perda Nomor 5 tahun 2013 terkait penerapan sangsi bagi angkutan industri dan pertambangan yang melebihi tonase di jalan umum. Pasalnya hingga saat ini sarana dan prasarana di sejumlah jembatan timbang belum memadai untuk menerapkan Perda tersebut.
Sebagaimana dalam perda nomor 5 tahun 2013 itu, seluruh angkutan industri, perkebunan dan tambang harus memiliki jalan khusus dan jika melewati jalan umum dengan melebihi tonase maka akan dibongkar ditempat.
"Memang sekarang seluruh jembatan timbang di Riau sudah ditutup, tapi yang menjadi permasalahan untuk menerapkan perda baru itu belum bisa, karena untuk membongkar barang tidak bisa karena tidak ada gudang yang memadai,"ujar Humas Dishub Rudi Simatupang kepada Tribun.
Dishub juga mengaku tidak mau ambil resiko menjalankan Perda baru tersebut, karena akan menimbulkan banyak masalah. "Artinya Dishub belum siap dengan perda baru itu,"ujar Rudi Simatupang.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dishub Riau: Perda Angkutan Jalan Belum Bisa Dijalankan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/04/dishub-riau-perda-angkutan-jalan-belum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dishub Riau: Perda Angkutan Jalan Belum Bisa Dijalankan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dishub Riau: Perda Angkutan Jalan Belum Bisa Dijalankan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar